@ligat.tk: Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Edi Sanjaya Lase atas gugatan perdata umum dengan nomor pokok perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bgl pada Kamis (4/9/2025), warga yang tak termasuk sebagai tergugat melayangkan protes. Protes tersebut setelah Penggugat, Rudi HR mengklaim batas tanah miliknya yang menjadi objek gugatan, yang berada di wilayah RT/RW. 59/04 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. #perdataumum #tanah #pnbengkulu #hakim #warga62