@jrex.urban: PEMERINTAHAN DESA : Tugas utama Kaur (Kepala Urusan) adalah mengelola urusan administrasi pendukung, seperti urusan tata usaha, keuangan, dan perencanaan desa, sementara Kasi (Kepala Seksi) bertugas sebagai pelaksana operasional, mengelola program dan pelayanan desa di bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan. Kaur bersifat sebagai unsur staf yang membantu sekretaris desa, sedangkan Kasi merupakan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan program-program desa. Tugas dan Fungsi Kaur (Kepala Urusan) Kaur adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa dan bertanggung jawab pada urusan administrasi. Contohnya adalah: Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengurus surat-menyurat, arsip, administrasi perangkat dan kantor, serta pelayanan umum. Kaur Keuangan: Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk perencanaan anggaran (RAPBDes), penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan. Kaur Perencanaan: Mengkoordinasikan penyusunan rencana desa (RPJMDes, RKPDes), menginventarisir data pembangunan, serta memonitoring dan mengevaluasi program. Tugas dan Fungsi Kasi (Kepala Seksi) Kasi adalah pelaksana operasional yang membantu Kepala Desa. Contohnya adalah: Kasi Pemerintahan: Melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan, seperti pelayanan administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan ketertiban, dan pengelolaan profil desa. Kasi Kesejahteraan: Melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial, seperti sosial budaya, ekonomi, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, serta karang taruna. Kasi Pelayanan: Mengadakan penyuluhan, motivasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan desa, termasuk pelestarian nilai sosial budaya dan keagamaan. #kepaladesa #danadesa
𝐉𝐑𝐄𝐗 𝐔𝐑𝐁𝐀𝐍
Region: ID
Friday 05 September 2025 08:57:15 GMT
Music
Download
Comments
𝐉𝐑𝐄𝐗 𝐔𝐑𝐁𝐀𝐍 :
🥰🥰🥰
2025-09-05 09:00:44
0
𝐉𝐑𝐄𝐗 𝐔𝐑𝐁𝐀𝐍 :
Tugas utama Kaur (Kepala Urusan) adalah mengelola urusan administrasi pendukung, seperti urusan tata usaha, keuangan, dan perencanaan desa, sementara Kasi (Kepala Seksi) bertugas sebagai pelaksana operasional, mengelola program dan pelayanan desa di bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan. Kaur bersifat sebagai unsur staf yang membantu sekretaris desa, sedangkan Kasi merupakan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan program-program desa.
Tugas dan Fungsi Kaur (Kepala Urusan)
Kaur adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa dan bertanggung jawab pada urusan administrasi. Contohnya adalah:
Kaur Tata Usaha dan Umum:
Mengurus surat-menyurat, arsip, administrasi perangkat dan kantor, serta pelayanan umum.
Kaur Keuangan:
Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk perencanaan anggaran (RAPBDes), penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan.
Kaur Perencanaan:
Mengkoordinasikan penyusunan rencana desa (RPJMDes, RKPDes), menginventarisir data pembangunan, serta memonitoring dan mengevaluasi program.
Tugas dan Fungsi Kasi (Kepala Seksi)
Kasi adalah pelaksana operasional yang membantu Kepala Desa. Contohnya adalah:
Kasi Pemerintahan:
Melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan, seperti pelayanan administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan ketertiban, dan pengelolaan profil desa.
Kasi Kesejahteraan:
Melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial, seperti sosial budaya, ekonomi, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, serta karang taruna.
Kasi Pelayanan:
Mengadakan penyuluhan, motivasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan desa, termasuk pelestarian nilai sosial budaya dan keagamaan.
2025-09-05 09:00:58
0
To see more videos from user @jrex.urban, please go to the Tikwm
homepage.