@irene_nna: Jangan salah pilih sudah🤭 #18sukukaumorangasli #orangaslimalaysia #fyp#aboriginal #asliseletar

irene
irene
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 05 September 2025 13:58:30 GMT
15528
1464
0
58

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @irene_nna, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap M Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dalam kasus korupsi dana desa.
 Dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Rabu (10/09/2025), Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 Amar putusan menyebutkan terdakwa dihukum 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
 Tuntutan Jaksa Lebih Berat
 Sebelumnya, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Sara Yulis, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123,7 juta subsidair sembilan bulan penjara.
 Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
 Dana Desa Tidak Sesuai Mekanisme
 Dalam persidangan terungkap, Gampong Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, hingga balai keagamaan.
 Namun, pencairan dana dilakukan tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, termasuk tanpa dokumen resmi permintaan pembayaran. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp254,3 juta, dengan Rp130,6 juta telah dititipkan ke penyidik.
 Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya.maka keduanya saling menerima atas putusan Majelis Hakim pada sidang tingkat pertama.
 #aceh #korupsi #danadesa #hukum #fypage
Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap M Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dalam kasus korupsi dana desa. Dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Rabu (10/09/2025), Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amar putusan menyebutkan terdakwa dihukum 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan Jaksa Lebih Berat Sebelumnya, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Sara Yulis, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123,7 juta subsidair sembilan bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dana Desa Tidak Sesuai Mekanisme Dalam persidangan terungkap, Gampong Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, hingga balai keagamaan. Namun, pencairan dana dilakukan tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, termasuk tanpa dokumen resmi permintaan pembayaran. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp254,3 juta, dengan Rp130,6 juta telah dititipkan ke penyidik. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya.maka keduanya saling menerima atas putusan Majelis Hakim pada sidang tingkat pertama. #aceh #korupsi #danadesa #hukum #fypage

About