@andrewiwanicki: Exploring the world with my Rokid glasses. You no longer have to leave the moment to capture it #travel #Rokid #AIglasses #vanlife

Andrew
Andrew
Open In TikTok:
Region: US
Friday 05 September 2025 15:32:22 GMT
59243
241
8
7

Music

Download

Comments

muymuy2920
Thona :
one day
2025-09-13 04:43:23
0
sammy.clare.king
Sammy~Clare~King :
Such a cool video 🙏🏻
2025-09-07 19:20:18
0
ochocinco35
Ocho :
I just bought myself a pair!
2025-09-05 16:44:43
0
eye_of_thesky
eye_of_thesky :
Fire my guy 🔥
2025-09-06 06:24:24
0
jaapstam076
Leo big fan🥁 :
bro live in my dream
2025-09-05 15:54:43
0
hylenson.berald0
Hylenson7X :
❤️
2025-09-07 06:25:13
0
who1sdeon_
✩Aimilios :
🥰🥰🥰
2025-09-05 15:35:17
0
sanbin_
san need miayam :
Sometimes I wonder, isn't it sometimes lonely when I'm traveling alone?
2025-09-12 12:59:57
0
To see more videos from user @andrewiwanicki, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Majelis Hakim pengadilan Tipikor pasa Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Agustus 2025, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kec. Tanggul Kabupaten Jember dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp268.579.250 subsider pidana penjara selama 8 bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengerasan jalan, rehab kantor desa dan pemeliharaan saluran tersier yang bersumber dari APBDes tahun 2022 -  2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Tanggul Wetan sebesar Rp268.579.250 Hukuman pidana Penjara terhadap Terdakwa Suwadi Sulton, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda putusan yang diketuai Hakim I Made Yuliada, SH.,  MH dengan dibantu Manambus Pasaribu, SH., MH serta Lujianto, SH.,  MH masing-masing Hakim Ad Hock sebagai anggota serta Panitia Peringatan (PP) yang dihadiri JPU Hasbi dari Kejari Jember, Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (dengan Suri) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. Terseretnya Terdakwa Suwadi Sulton ke lingkaran Korupsi, bermula pada tahun 2024 saat penyidik Polres Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 proyek Desa Tanggul Wetas yang db. Jelliber Diadili dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Das (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 - 2033 Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Jember menemukan sejumlah bukti bahwa proyek Desa seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa. Namun kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, diantaranya rehab balai Desa, pengerasan jalan, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. (Jen) #jember  #kabupatenjember  #kadeskorupsi  #jpu  #kejaksaanri  #kejari  #kejatijatim  #kejagung  #kejsgungri  #viral  #fyp  #fypage  #LIVEIncentive Program #LIVEDebut  #PaidPartnership
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim pengadilan Tipikor pasa Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Agustus 2025, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kec. Tanggul Kabupaten Jember dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp268.579.250 subsider pidana penjara selama 8 bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengerasan jalan, rehab kantor desa dan pemeliharaan saluran tersier yang bersumber dari APBDes tahun 2022 - 2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Tanggul Wetan sebesar Rp268.579.250 Hukuman pidana Penjara terhadap Terdakwa Suwadi Sulton, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda putusan yang diketuai Hakim I Made Yuliada, SH., MH dengan dibantu Manambus Pasaribu, SH., MH serta Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock sebagai anggota serta Panitia Peringatan (PP) yang dihadiri JPU Hasbi dari Kejari Jember, Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (dengan Suri) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. Terseretnya Terdakwa Suwadi Sulton ke lingkaran Korupsi, bermula pada tahun 2024 saat penyidik Polres Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 proyek Desa Tanggul Wetas yang db. Jelliber Diadili dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Das (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 - 2033 Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Jember menemukan sejumlah bukti bahwa proyek Desa seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa. Namun kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, diantaranya rehab balai Desa, pengerasan jalan, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. (Jen) #jember #kabupatenjember #kadeskorupsi #jpu #kejaksaanri #kejari #kejatijatim #kejagung #kejsgungri #viral #fyp #fypage #LIVEIncentive Program #LIVEDebut #PaidPartnership

About