@lianafoster: @coldplay @ColdplayXtra #coldplay #coldplay #coldplaywembley

Liana Ece | UGC Creator UK
Liana Ece | UGC Creator UK
Open In TikTok:
Region: GB
Friday 05 September 2025 16:29:45 GMT
1267
63
5
1

Music

Download

Comments

stmarys5aside
Oasis Fan :
I thought it tickets failed
2025-09-05 17:21:37
0
lauriehaley2
Laurie Haley :
I got 3 Coldplay tickets ! Was meant to go with my sisters but they can’t make it last minute 😢 Would love for them to go to someone who’ll enjoy the show — it’s meant to be amazing! Message me if you’re interested
2025-09-05 20:52:28
0
prudencemth
Miss prudence :
Anyone on the lookout for Coldplay Wembley tickets? I have 3tickets for sale💕
2025-09-05 18:28:35
0
To see more videos from user @lianafoster, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan vonis bebas kepada para terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan lahan seluas 1 hektar di Jatibening, Pondok Gede.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putut Tri Sunarko menyatakan, para terdakwa yang terdiri dari tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan dua orang pengusaha swasta dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Mengadili satu, menyatakan terdakwa satu Derry Rismawan, terdakwa dua Chaerul Anwar, terdakwa tiga Ilyas bin Hasbulah, terdakwa empat Abdul Rochim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Putut, Kamis (23/11/2023). Diketahui, para terdakwa tersebut di antaranya pejabat Kecamatan Bekasi Selatan sekaligus mantan lurah Jatibening 2015-2017 Derry Rismawan, pensiunan Camat Pondok Gede Chaerul Anwar, ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat. Sebelumnya pada kelima terdakwa ini, sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015 dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/2/2023).  Baca selengkapnya di www.radarbekasi.id (link di bio)  #radarbekasi #harianradarbekasi #koranradarbekasi #koranbekasi #radarbekasiid #beritaradarbekasi #beritabekasi #bekasinews #bekasihitz #pengadilannegeribekasi #pondokgede #surattanah #fyp #fypシ #fypシ゚viral
Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan vonis bebas kepada para terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan lahan seluas 1 hektar di Jatibening, Pondok Gede. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putut Tri Sunarko menyatakan, para terdakwa yang terdiri dari tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan dua orang pengusaha swasta dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Mengadili satu, menyatakan terdakwa satu Derry Rismawan, terdakwa dua Chaerul Anwar, terdakwa tiga Ilyas bin Hasbulah, terdakwa empat Abdul Rochim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Putut, Kamis (23/11/2023). Diketahui, para terdakwa tersebut di antaranya pejabat Kecamatan Bekasi Selatan sekaligus mantan lurah Jatibening 2015-2017 Derry Rismawan, pensiunan Camat Pondok Gede Chaerul Anwar, ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat. Sebelumnya pada kelima terdakwa ini, sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015 dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/2/2023). Baca selengkapnya di www.radarbekasi.id (link di bio) #radarbekasi #harianradarbekasi #koranradarbekasi #koranbekasi #radarbekasiid #beritaradarbekasi #beritabekasi #bekasinews #bekasihitz #pengadilannegeribekasi #pondokgede #surattanah #fyp #fypシ #fypシ゚viral

About