@nickysiapa: Maap tamapar rane

Yoscar
Yoscar
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 05 September 2025 17:15:47 GMT
8137
1068
27
52

Music

Download

Comments

_chipaaa.aa
𝚢𝚘𝚒𝚔𝚒_𝚜𝚑𝚒𝚏𝚊⚡ :
ngenteni ayu mas bne iso di hargai😌
2025-09-05 22:35:05
12
poopoo....popp
anak ff x ml x Roblox :
lebih kangen ayah dan ibu dari pada kangen dia😭
2025-09-05 23:32:29
0
zuanfebrii
[20/08/08/15] :
ngeteni De e pengerti prasaan ne wong lanang
2025-09-07 13:10:59
0
tinoyyyajaaaa
tinn2imupp :
moh ah
2025-09-05 17:44:24
0
tiyassaja1
tyasss :
ngenteni dikei kepastian gokkkkkkkkkkkk.
2025-09-05 18:01:49
1
vannxzz89
SamXSkena969 :
ngnteni de e minggat mas
2025-09-05 17:53:39
0
x_abillllllllll
Cheleng Sae :
WesAsingOG.
2025-09-06 04:38:38
1
reka_agista
reka Agista0905 :
izin buat stories ya mas
2025-09-07 00:03:52
1
putriajahhhhh1
putrikeciLLL :
wes isuk Iki mas 😁
2025-09-08 22:39:27
0
dibayy2222
diiiibayyy :
aku ngenteni layangan ku medon malah raa medon"🥰
2025-09-06 20:37:12
0
xdilllllll.2
xdillllll_aja.2 :
oke masokkk
2025-09-05 17:20:09
0
rara_zall
Rara _🌺 :
ngeteni Dee ngecat aku 😔
2025-09-05 22:54:41
0
yyaaa9.5
poypoyoii :
ngenteni de'e ro pilihan ne
2025-09-05 18:09:05
0
pangiky089
Pangiky :
hai hai car
2025-09-05 23:42:01
0
mulan7995
ah🤤🤙🏻 :
2025-09-05 17:21:37
0
citrajtimbdrn
RAHASIA DIBALIK SEMUA :
masssssssssssssssssssssssssssssssssss
2025-09-07 11:37:57
0
cindy.ajjah
cindy.ajjah :
ngenteni malaikat israil mass🥹
2025-09-05 17:35:32
1
why_6910
WHY_6-9-10 :
ngenteni petek klorok mas
2025-09-10 14:36:41
0
elnata__dekoko
teri💤 :
tapi aku rong Iklas lo mas aku atrah pekok tapi sayang ku ro dek e ra kiro²
2025-09-08 05:46:47
0
user360259310561
@ivaa2103 :
Sip 👍 buener poll
2025-09-06 11:12:55
0
To see more videos from user @nickysiapa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli – Desember 2023, Jumat (5/9/2025). Di mana sebelumnya, Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025, Muhtaruddin lebih dulu ditahan pada Rabu (3/9). “Aksan ditahan dua hari setelah rekan kerjanya (Muhtaruddin) lebih dulu ditahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Aswar melalui keterangan resminya, Jumat (5/9). Proses penjemputan Aksan dipimpin langsung oleh Aswar bersama timnya di Langara, Kabupaten Konkep. Aksan lalu dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat (5/9) siang. Tiba di Kendari, Aksan langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra. Ia kemudian digiring menuju Kejati Sultra untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujar dia. Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000. Total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp1.233.557.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli – Desember 2023, Jumat (5/9/2025). Di mana sebelumnya, Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025, Muhtaruddin lebih dulu ditahan pada Rabu (3/9). “Aksan ditahan dua hari setelah rekan kerjanya (Muhtaruddin) lebih dulu ditahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Aswar melalui keterangan resminya, Jumat (5/9). Proses penjemputan Aksan dipimpin langsung oleh Aswar bersama timnya di Langara, Kabupaten Konkep. Aksan lalu dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat (5/9) siang. Tiba di Kendari, Aksan langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra. Ia kemudian digiring menuju Kejati Sultra untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujar dia. Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000. Total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp1.233.557.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra

About