@angelvision.core: Pihak Laras Faizati Khairunnisa (26) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa. Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir. "Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya,"