@yaremihdz_: Hola 👋#Paratii #fyp #fip

𝓨𝓪𝓻𝓮𝓶𝓲
𝓨𝓪𝓻𝓮𝓶𝓲
Open In TikTok:
Region: PE
Friday 05 September 2025 21:54:07 GMT
1088
176
10
3

Music

Download

Comments

nandomndz
nandomndz :
ermosa criatura
2025-09-07 20:55:01
0
ardn573
Ardón :
🥰
2025-09-09 15:13:32
0
ardn573
Ardón :
💕💕💕
2025-09-09 15:13:22
0
george17747263604130
George :
🥰
2025-09-09 11:42:59
0
obduliomendoza0
Obdulio Mendoza :
😏
2025-09-09 08:39:57
0
elfachitas0
Jhosvc :
🥰
2025-09-05 22:35:02
0
elizabeth.gonzale0740
ever5365$ :
🥰🥰🥰
2025-09-05 22:00:30
0
jhosep.fernandoqq
Jhosep Fernandoqq :
😍😍😍
2025-09-08 04:48:20
0
To see more videos from user @yaremihdz_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen.  Dua orang tersangka, berinisial LJN dan LJ, ditahan setelah terbukti menjual beras lokal dalam kemasan SPHP palsu dengan berat di bawah standar dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menjelaskan bahwa pelaku menggunakan karung bekas beras SPHP kemasan 5 kg, namun hanya diisi 4 kg.  Beras tersebut dijual seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kg, jauh di atas HET SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kg. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP, satu unit timbangan beras, dan satu mesin jahit karung. Pelaku diduga memanfaatkan karung SPHP untuk mengelabui konsumen dan memperoleh keuntungan lebih besar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Kombes Pol Dody menegaskan bahwa praktik curang ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.  “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi beras SPHP guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.  Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. #Ditreskrimsuspoldasultra #poldasultra #kriminal #beraspalsu #berasoplosan #bulog #bulogsultra #kendari #sultra #fyp #viral #berassphp #php #masukberandafyp #lensainformasi #adminLi
KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen. Dua orang tersangka, berinisial LJN dan LJ, ditahan setelah terbukti menjual beras lokal dalam kemasan SPHP palsu dengan berat di bawah standar dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menjelaskan bahwa pelaku menggunakan karung bekas beras SPHP kemasan 5 kg, namun hanya diisi 4 kg. Beras tersebut dijual seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kg, jauh di atas HET SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kg. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP, satu unit timbangan beras, dan satu mesin jahit karung. Pelaku diduga memanfaatkan karung SPHP untuk mengelabui konsumen dan memperoleh keuntungan lebih besar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Kombes Pol Dody menegaskan bahwa praktik curang ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi beras SPHP guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. #Ditreskrimsuspoldasultra #poldasultra #kriminal #beraspalsu #berasoplosan #bulog #bulogsultra #kendari #sultra #fyp #viral #berassphp #php #masukberandafyp #lensainformasi #adminLi

About