@virginiasaja: Beberapa Alasan RUU Penyitaan Aset Tidak Segera Menjadi Undang-Undang Ide perampasan aset pelaku tindak pidana terorganisir sebenarnya sudah tercetus sejak pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Dalam pembahasan tersebut, ternyata terkuak suatu fakta bahwa ternyata aset dari para pelaku tindak pidana yang terorganisir cukup besar, baik secara nilai nominal maupun jumlah wujud fisiknya. Atas dasar itu maka diperlukan adanya upaya yang lebih dikhususkan untuk mengelola aset tersbeut, baik selama menunggu putusan pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mengingat bahwa adanya keterbatasan pemberlakuan dari PERMA Nomor 13 tahun 2016, maka dalam pembahasan PERMA tersebut, maka pada saat pembahasan PERMA tersebut disepakati bahwa mengenai perampasan aset akan diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang. Diajukannya pengaturan mengenai perampasan aset tersebut dikarenakan banyak hal yang harus diatur secara terperinci dan jelas, sehingga diperlukan wadah/tempat yang lebih luas, dalam hal ini adalah diatur di dalam Undang-Undang, oleh karena itu, perihal perampasan aset, diajukan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenapa harus dengan Undang-Undang? Hal ini dikarenakan fungsi dari PERMA hanyalah sebagai pengisi kekosongan Hukum Acara Pidana (Hukum Formil) yaitu hukum yang mengatur tata cara beracara di pengadilan dan bukan sebagai pengganti maupun pengisi dari kekosongan Hukum Materiil yang berisikan aturan-aturan yang serba terperinci berikut ancaman hukum atas pelanggaran dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dengan tidak dbahasnya RUU Penyitaan Aset (termasuk di dalamnya adalah Perampasan Aset) oleh DPR, menjadikan suatu pertanyaan besar, apakah DPR tidak menginginkan adanya Pemerintahan yang bersih? Pemerintahan disini termasuk juga adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representative dari Lembaga Legislatif dan juga Mahkamah Agung (MA) sebagai reprensentative dari Lembaga Yudikatif di Indonesia, juga termasuk di dalamnya adalah Badan Usaha Mulik Negara (BUMN). Sebuah pertanyaan yang sangat wajar diajukan oleh warga masyarakat yang menginginkan Pemerintahan yang bersih. Sehingga secara tidak langsung, anggota DPR-RI juga tidak menginginkan isi dapurnya diobok-obok karena mereka sendiri meyakini bahwa ada bagian dari hartanya yang didapat seacar tidak sah, sehingga apabila RUU tersebut disahkan, maka runtuhlah kewibawaan anggota DPR, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Satu hal yang ditakutkan oleh anggota DPR adalah apabila seseorang terjerat tindak pidana terorganisir, baik tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucin uang, tindak pidana peredaran ilegal narkotika, tindak pidana perdagangan manusia dan tindak pidana lainnya yang sejenis, maka secara otomatif, Negara melalui Penyidik maupun Penuntut Umum memiliki untuk langsung melakukan sita aset-aset yang dimilikinya. Dan apabila terbukti di persidangan, maka aset-aset tersebut akan dirampas untuk Negara. Status aset yang disita oleh Negara akan ditentukan dari putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu apabila pelaku tindak pidana terbukti melakukan tindak pidana, maka asetnya dirampas dan diserahkan kepada Negara dan apabila tidak terbukti maka aset tersebut dikembalikan kepada pihak darimana aset tersebut disita. Hal inilah yang paling ditakutkan oleh anggota DPR (termasuk DPRD) karena dengan mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang, maka sama dengan membuka kotak pandora akan perilaku koruptif yang mereka lakukan, meskipun harus diakui pula bahwa masih terdapat banyak anggota DPR yang mempunyai hati yang jujur dan perilaku bersih jauh dari perilaku koruptif. Saat ini, menjadi tantangan bagi anggota DPR, apakah berani membahas dan kemudian mengesahkan RUU tersebut menjadi
virginia
Region: ID
Saturday 06 September 2025 06:57:43 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @virginiasaja, please go to the Tikwm
homepage.