@al199.1: ♥️♥️♥️♥️♥️ #creatorsearchinsights #متابعهه_لايكك_تفاعلل #متابعه_ولايك_واكسبلور_فضلا_ليس_امر #fyp #متابعه_ولايك_واكسبلور_احبكم

أدم᭄وحواء
أدم᭄وحواء
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 06 September 2025 11:48:00 GMT
400477
14495
154
1539

Music

Download

Comments

eks__1
مـ❣ـہزآجـ❣ـہيهـ❣ـہ :
شو اسم مسلسل
2025-09-06 18:30:10
4
safo_ibrahim
Safia Ibrahim :
لازم جزء ثالث ريس ☹️
2025-09-06 13:20:23
1
khaldialilo
Alilou :
الحب جميل بس الاحسن ما تحب
2025-09-06 20:54:53
30
maramsolaim
Maram.N.S :
يارب انه AI عشان صحتنا النفسيه 😅
2025-09-07 09:32:54
2
cyrill1358
cyrill :
اسم المسلسل
2025-09-06 14:20:47
1
w43918
w..⚡🖤 :
احلا مسلسل😂❤️
2025-09-06 12:29:47
1
sarra.omer4
Sarra Omer :
غميق 😂😂😂😂
2025-09-08 05:59:09
0
doaa_damn
doaaalmasri346 :
التلقائيه بالحكي مريحه حبيتهم
2025-09-09 08:26:46
0
sejalalshareef
سجال :
حتى لو يعذب ومميت ما بينعاش من غير حب🥰
2025-09-07 07:09:38
1
hamidmuhammad41
♯̶ِفتـــى لودر♪˹🚸 :
ايش اسم المسلسل
2025-09-06 18:33:00
1
nadooo927
Nadosha🥀🥀🥀 :
الجمال يا ناس
2025-09-07 00:33:09
2
l.3694
,💛 :
هو واقع اصلا 😂😂
2025-09-07 01:46:27
17
mustafaghali83
Mustafa Ghali :
ههههههه
2025-09-08 09:53:42
1
alkomanda6615
N. 10 :
الله يلطف وما تصير 😁😁🥰
2025-09-06 21:36:20
1
user5170189096788
ول علين :
اسم المسلسل
2025-09-07 15:04:57
0
lare23l
lara darweesh :
الله❤️
2025-09-06 20:46:33
2
nnny76i
نــ :
أنا إذا لمحت
2025-09-06 21:47:21
7
angela.hawas
Angela 🎀 :
ممكن اطلب طلب ممكن تقلي وين بتبلش مرحبا دوله؟؟
2025-09-07 20:10:04
1
lou.lou0969
Lou Lou :
حبيت
2025-09-08 08:09:53
0
user606007140
Hussein :
انت ممثل قدير فعلا
2025-09-06 17:19:22
2
aminetchalabo
AminE :
أحلى حاجة هي الحب
2025-09-06 23:27:56
1
user687585283
user687585 :
ya allah chu mahdoummm💋
2025-09-06 16:33:24
1
user5ecbzgtsht
LoLo :
وين يعروضون المسلسل
2025-09-06 21:15:02
2
354117220q6
وقار💎✨ :
وقع والحمدلله وشكراً ❤️☺️
2025-09-06 22:16:29
1
To see more videos from user @al199.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sempat Jumawa, Ronald Tannur Akhirnya Diputus Bersalah Oleh Mahkamah Agung  Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya di Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kemati*n Dini Sera Afriyanti (29), akhirnya di Putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kejaksaan mengajukan Kasasi terhadap perkara tersebut pada MA yang kemudian Perkara tersebut teregister dengan Nomor 1466/K/Pid/2024. Perkara ini kemudian diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Majelis Hakim MA tersebut kemudian membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dengan Vonis bersalah dan memberikan hukuman 5 Tahun penjara karna terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kok bisa Ronald Tannur hanya dihukum 5 tahun penjara? Memang sebelumnya penuntut umum mendakwa Ronald Tannur atas tuduhan Pembunuh*n yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara, namun selain itu penuntut umum juga menggunakan dakwaan alternatif yaitu Penganiayaan Berat yang menyebabkan kemati*n. Majelis Hakim MA kemudian menggunakan dakwaan alternatif kedua tentang Penganiaya*n berat yang diatur Pasal 351 Ayat (3), ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.  Dalam menentukan hukuman ketika terdakwa dinyatakan bersalah, majelis hakim tentu mempunyai dasar pertimbangan nya, dimana ada hal yang meringankan dan juga ada hal yang memberatkan seorang terdakwa.  Dalam hal ini, majelis hakim MA berpendapat Ronald Tannur hanya terbukti bersalah melakukan Penganiaya*n berat. Tentu ada beberapa hal yang membuat majelis hakim tidak memberikan hukuman maksimal yaitu 7 tahun penjara. Sampai dengan ditulis nya artikel ini, belum ada salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Demikian update terbaru dan analisis kasus Ronald Tannur, Keadilan akan menemukan jalannya! #ronaldtannur #diniseraafrianti #justicefordinisera #surabaya #surabayatiktok #surabayahitz #surabayainfo #surabayaupdate #suduthukum #advokatjamil
Sempat Jumawa, Ronald Tannur Akhirnya Diputus Bersalah Oleh Mahkamah Agung Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya di Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kemati*n Dini Sera Afriyanti (29), akhirnya di Putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kejaksaan mengajukan Kasasi terhadap perkara tersebut pada MA yang kemudian Perkara tersebut teregister dengan Nomor 1466/K/Pid/2024. Perkara ini kemudian diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Majelis Hakim MA tersebut kemudian membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dengan Vonis bersalah dan memberikan hukuman 5 Tahun penjara karna terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kok bisa Ronald Tannur hanya dihukum 5 tahun penjara? Memang sebelumnya penuntut umum mendakwa Ronald Tannur atas tuduhan Pembunuh*n yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara, namun selain itu penuntut umum juga menggunakan dakwaan alternatif yaitu Penganiayaan Berat yang menyebabkan kemati*n. Majelis Hakim MA kemudian menggunakan dakwaan alternatif kedua tentang Penganiaya*n berat yang diatur Pasal 351 Ayat (3), ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. Dalam menentukan hukuman ketika terdakwa dinyatakan bersalah, majelis hakim tentu mempunyai dasar pertimbangan nya, dimana ada hal yang meringankan dan juga ada hal yang memberatkan seorang terdakwa. Dalam hal ini, majelis hakim MA berpendapat Ronald Tannur hanya terbukti bersalah melakukan Penganiaya*n berat. Tentu ada beberapa hal yang membuat majelis hakim tidak memberikan hukuman maksimal yaitu 7 tahun penjara. Sampai dengan ditulis nya artikel ini, belum ada salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Demikian update terbaru dan analisis kasus Ronald Tannur, Keadilan akan menemukan jalannya! #ronaldtannur #diniseraafrianti #justicefordinisera #surabaya #surabayatiktok #surabayahitz #surabayainfo #surabayaupdate #suduthukum #advokatjamil

About