@kakang.prabu.sere:

Kakang Prabu Sereh Wangi
Kakang Prabu Sereh Wangi
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 06 September 2025 11:55:30 GMT
324
26
1
0

Music

Download

Comments

mamahbella166
Mamah Bella :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-08 10:11:39
0
To see more videos from user @kakang.prabu.sere, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jumat, 11 Oktober 2024.  Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. 3 orang Tim Hukum BAIS (Ibrahim Ali-Sabri) Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024.  Laporkan Balik Natalius Jhon pada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.  Sebelumnya Natalius Jhon laporkan Ibrahim Ali dgn laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024. Bahwa laporannya tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan, Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yg ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali.  Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati No 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax.  Kami anggap laporan beruntun dari timses dan relawan dari SAH ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yg terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih.  Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dgn pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini di atur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu. Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice).  Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024. Tim hukum BAIS akan layangkan 1 laporan kembali pada Senin, 14 Oktober 2024. @Kaltara 24 Jam
Jumat, 11 Oktober 2024. Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. 3 orang Tim Hukum BAIS (Ibrahim Ali-Sabri) Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024. Laporkan Balik Natalius Jhon pada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Sebelumnya Natalius Jhon laporkan Ibrahim Ali dgn laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024. Bahwa laporannya tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan, Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yg ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati No 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax. Kami anggap laporan beruntun dari timses dan relawan dari SAH ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yg terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih. Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dgn pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini di atur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu. Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice). Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024. Tim hukum BAIS akan layangkan 1 laporan kembali pada Senin, 14 Oktober 2024. @Kaltara 24 Jam

About