@marou_chenko: Merci pour les 100k abonnés YouTube🙏🏽❤️🔥 #fyp #pourtoi #nagasaki #100k #inzaghi #milanac

Marou inzaghi🇲🇦
Marou inzaghi🇲🇦
Open In TikTok:
Region: CH
Saturday 06 September 2025 16:12:31 GMT
329735
9223
65
312

Music

Download

Comments

jl_a08
Jl_€🇲🇦 :
Il serait temp d’écrire autre chose chef 💀
2025-09-07 13:52:34
47
mariontaqueen
Marion ✨ :
Pitié comment je supprime ma story ?😭
2025-09-07 15:15:54
5
rz_hades732
rz_hades73:2 :
Allez à ce soir à marlioz
2025-09-13 16:48:27
0
sachalefootix
sacha :
meilleur musique
2025-09-07 07:08:15
3
petit.mboup5
iibra :
2025-09-06 16:19:23
2
hachi6283
. :
éteint
2025-09-09 14:59:29
2
muntean_23
muntean_23 :
2025-09-08 07:30:03
3
vincenzomuzaudra92
Sangbleu92i🇩🇿♓️🇲🇦🇵🇸 :
Lourd le son 💪🔥
2025-09-08 19:10:29
1
ni_jo23
Nini_JoJo-10-02-2023💍 :
Lourd
2025-09-12 02:52:09
0
jessicatombolato
Jess🍹 :
Une chance pour la France
2025-09-08 10:11:01
3
sinan.bwest73
sinan.bwest73 :
Je vais venir au concert samedi ou dimanche
2025-09-06 16:19:03
5
user2130570565573
Donato Raffinatore :
allez naples
2025-09-09 11:14:26
1
k.mainge
Kiless Mainge Mouyabi☝🏾 :
Depuis le Congo 🇨🇬 à Pointe-Noire, depuis hier j’écoute le son en boucle, c’est une dinguerie🧨
2025-09-06 22:26:47
0
maudamobenard2
mauda :
j'adore beaucoup
2025-09-07 14:27:37
1
liloto38
liloto :
incroyable
2025-09-06 16:15:33
2
wahil_693
+213🇩🇿 :
de rien
2025-09-07 20:28:37
3
marlouchaa
Marloucha :
Maaaa musique 🥰
2025-09-08 18:01:56
1
cynthiacachot
cynthiacachot :
meilleur musique j adore
2025-09-07 19:28:41
1
ramsi974
gold RO🤑💯 :
terrible mon frérot
2025-09-07 10:33:47
1
madmax53j
Madmax :
Prince de la ville 👋🏾
2025-09-08 18:35:37
1
nad.nes03
Nadnes :
@Sara Sarita kenzo❤️
2025-09-07 21:00:10
1
younes7155
younes :
😂
2025-09-14 12:05:51
0
younes7155
younes :
🥰
2025-09-14 12:05:51
0
titia465
titia :
🥰🥰🥰
2025-09-12 12:29:27
0
user8725323660211
ايناس🥊🥇💪🫶 :
♥️♥️♥
2025-09-10 16:44:52
0
To see more videos from user @marou_chenko, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news

About