@digta.qiana: @rianarifinnn09 #rianarifin #timrianarifin #bangbillysyahputra #hiburan #fypシ゚

( DIGTA )
( DIGTA )
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 06 September 2025 17:25:34 GMT
86640
1374
19
13

Music

Download

Comments

mickeysayangbunda
Mickey SayANG BuNDA :
ka Rian aja ktwa dngr Vika bicara ..apalagi kita 😁😂
2025-09-07 03:20:15
6
ketapang_ganteng
∆£€X :
raja Sengkuni 🔥
2025-09-06 23:40:55
4
rajutannenek5
rajutannenek5 :
udah bang billy vika gak usah main pk sm si ryan aripin
2025-09-08 22:56:45
3
ipind98
ipind :
😂😂😂👍
2025-09-07 06:13:45
2
uzumakisugiono2
uzumakisugiono#2 :
😁😁😁
2025-09-06 20:59:09
2
bobby112.wer.wer
ANGKAT TANGANMU SEKI🤣 :
🤣🤣🤣🤪
2025-09-07 03:40:13
1
ikkesr22
Ikkesr22 :
🤣🤣🤣
2025-09-07 02:22:21
1
itz_li29
Lhy :
🤣🤣🤣
2025-09-24 19:49:10
0
nadiaayunda25
Nadia25 :
Billy ni susah bnget y. Ambil carger aja ke atas gk mau. Pdhal istrinya hamil. 🤦‍♀️
2025-09-07 04:41:24
3
dewi.maryana008
sella dewii :
addaa mawrrr cidakkk 😂😂
2025-09-13 01:26:22
2
To see more videos from user @digta.qiana, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli: Jika Ada Surat Asli, Fotocopy Dieliminasi  Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Davis Hardiago, SH, MH dari Universitas Islam Riau (UIR) selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (15/07/25) tadi pagi.  SAKSI Ahli, Davis Hardiago, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tadi menjelaskan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan terhadap Inong Fitriani. Termasuk menyangkut pembuktian pada masing-masing alat bukti.
Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli: Jika Ada Surat Asli, Fotocopy Dieliminasi Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Davis Hardiago, SH, MH dari Universitas Islam Riau (UIR) selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (15/07/25) tadi pagi. SAKSI Ahli, Davis Hardiago, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tadi menjelaskan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan terhadap Inong Fitriani. Termasuk menyangkut pembuktian pada masing-masing alat bukti. " Merujuk pada acara hukum pidana yang dianut oleh seluruh ahli hukum pidana, salah satunya adalah Bewijskracht atau kekuatan pembuktian pada masing-masing alat bukti," ujar Davis Hardiago saat ditemui KupasBerita.Com usai persidangan, Selasa (15/07/25) di Pengadilan Negeri Dumai. Menurut Ahli Pidana yang juga Dosen UIR Pekanbaru ini, kekuatan pembuktian merujuk pada derajat pembuktian. Artinya, ketika dijumpai dua berkas yang menjelaskan satu objek yang sama, dan salah satunya harus dikualifikasikan sebagai sesuatu yang tidak asli, maka sebagaimana doktrin yang dimaksud, yang dipilih adalah berkas yang resmi atau yang asli. " Karena rujukan dari salinan adalah yang asli. Tapi kalau yang asli tidak bisa dirujuk untuk menjadi salah satu bukti, maka derajat (fotocopy,red) pembuktiannya beda. Dengan begitu maka derajat pembuktian paling besar yang digunakan adalah yang asli," jelas kandidat Doktor ini. Ditambahkan Davis Hardiago, kesimpulan dari keseluruhannya itu, pihaknya tetap berpendapat sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam ruang persidangan. " Bahwa jika ada fotocopy dan asli, maka yang digunakan tetap yang asli. Sedangkan yang fotocopy atau salinan dieliminasi berdasarkan doktrin hukum tersebut," tegas Davis Hardiago. Tidak Terbukti, Terdakwa Wajib Dibebaskan Pada kesempatan itu, Ahli Pidana Davis Hardiago, SH, MH juga menegaskan bahwa azas hukum dalam perkara pidana pihak penggugat yang harus membuktikan. Jika tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan. " Dalam konteks (kasus Buk Inong) ini, yang mendakwa adalah Jaksa Penuntut Umum. Artinya jika tak mampu membuktikan, maka konsekwensinya terdakwa wajib dibebaskan," tegas Davis Hardiago, SH, MH. Sementara Penasehat Hukum Inong Fitriani, Andi Azis, SH, MH dan kawan-kawan usai sidang menyampaikan Saksi Ahli yang dihadirkan sudah menyampaikan banyak hal selama persidangan berlangsung. " Tadi sudah banyak sekali yang dijelaskan saksi ahli mengenai objektifitas unsur pasal 263 yang didakwakan kepada klien kami. Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi khasanah dan menambah wawasan serta tidak kalah penting menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Kita juga berharap pendapat ahli tadi menjadi salah satu poin yang bisa membebaskan terdakwa," ujar Andi Azis, SH, MH. JPU Tidak Bisa Tunjukkan Surat Asli Pada sisi lain, dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi yang digelar, Selasa (24/06/25) lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani. Sama halnya dengan 3 orang saksi yang dihadirkan JPU, dimana mereka lebih banyak mengaku tidak tahu. Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH saat itu menyampaikan dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada saksi, banyak jawaban yang tidak memuaskan. " Setelah mendengar keterangan saksi, kami memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU untuk memunculkan surat asli ukuran 9x81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien kami (Inong Fitriani,red). Kami sudah menunjukkan surat asli yang dipegang oleh klien kami," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup, Selasa (14/06/25) lalu. lengkapnya baca;kupasberita.com @Sovia Enggraini kreator 💓

About