@tribunsolocom: Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025). Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu. Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat. “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
TribunSolo.com
Region: ID
Monday 08 September 2025 09:52:32 GMT
Music
Download
Comments
zainal mama :
Prabowo aja sekolah di luar negeri kenapa TDK di gugat pak tuo
2025-09-08 12:29:16
2
its ryuu~ :
yo jelas tidak sesuai, sekolah di luar negeri beda sama Indonesia.
2025-09-08 10:37:38
2
REY.BILO. :
SERBA SALAH APA AJA DI CARI BUAT JATUHKAN ORANG ☺️
2025-09-09 09:07:48
0
jabrik5635 :
orang pembeci kok.ada ada saja orang mau yang bener yg mana
2025-09-08 12:04:49
0
Riki camor :
Sampai kapan pun indonesia ngak bakalan maju
2025-09-08 13:41:17
0
aangketumketum :
penjarakan
2025-09-08 12:09:44
1
xyzhou :
WOW
2025-09-08 09:55:04
0
qibal59 :
Gasssss
2025-09-08 09:59:31
0
Olla🇮🇩 :
ini negara apa main main aja terus 😂
2025-09-08 16:14:01
0
uyy :
secara logika sy orang bodoh saja di luar dan di dalam negri tuh beda aturannya kaka ga sama
2025-09-08 10:38:58
0
tini :
sebetulnya orang2 pembenci pak Jokowi takut aja klo sampai Gibran maju pilpres 2029,makanya Gibran,pak Jokowi sengaja difitnah dirusak repotasinya,biar orang2 tidak lagi percaya sama pak Jokowi sekeluarga
2025-09-08 10:31:21
4
umi :
pokoknya yng gugat itu orangnya hrs periksa kedokter dulu ya.
2025-09-09 06:17:59
0
aditia :
yang gugat ijasah gibran. kampungan
2025-09-08 13:41:17
0
To see more videos from user @tribunsolocom, please go to the Tikwm
homepage.