@antaranews: Pelaku penganiayaan satpam lansia di Sukmajaya, Depok beberapa hari lalu akhirnya berhasil diamankan Polsek Sukmajaya pada Minggu malam (7/9/25). Pelaku yang berinisial CP (34) ini dibekuk polisi di kontrakannya yang berada di Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya. Pelaku mengaku merasa tersinggung dan emosi karena korban menyarankan dirinya untuk putar balik melewati jalan lainnya lantaran portal sudah ditutup. Ia pun gelap mata dan langsung melakukan pemukulan dan menendang korban sesaat setelah korban membukakan portal untuk pelaku dan sang istri. Kini CP telah ditahan dan jadi tersangka ia pun dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara. #satpamkomplek #penganiaayansatpam #satpamsukmajaya #depok #portalperumahan