@mpursurbakti: Duo Minus

Mpur
Mpur
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 08 September 2025 11:21:47 GMT
15877
287
13
61

Music

Download

Comments

satria_gemingg_233
satria:) :
jir lah pacar nya bang raps kah ini?
2025-09-08 12:43:10
0
notk1el
kiel :
jago bgt
2025-09-08 23:30:41
1
yhyeonsoo
irvanfio :
gg duo minus
2025-09-10 00:26:38
0
derrtzyyy969
Derryfnd :
Lb min new VT 👍
2025-09-09 11:08:31
0
satria_gemingg_233
satria:) :
sapa dong
2025-09-08 12:43:35
0
thuderfanzz
irfansatund⚡⚡ :
di posting ulang sama nika
2025-09-08 15:19:12
0
mollyoky_
Molly :
itu gatot knp gatot
2025-09-15 13:02:29
0
ewgidzyyy
ewgidzyyy :
🤭
2025-09-10 07:01:13
0
arifluqman_h
Ariff :
🥰🥰🥰
2025-09-08 11:29:27
0
To see more videos from user @mpursurbakti, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Hakim Aneh, Keluarga Korban Mengamuk di PN Medan Medan,-- Opung News: Seorang kakek mendadak mengamuk setelah Hakim Pengadilan Negeri Medan Ety Astuti mengabulkan permohonan praperadilan Susanto Lian Direktur PT Tanindo Subur Jaya tersangka penggelapan uang perusahaan
Putusan Hakim Aneh, Keluarga Korban Mengamuk di PN Medan Medan,-- Opung News: Seorang kakek mendadak mengamuk setelah Hakim Pengadilan Negeri Medan Ety Astuti mengabulkan permohonan praperadilan Susanto Lian Direktur PT Tanindo Subur Jaya tersangka penggelapan uang perusahaan " Hakim tidak adil dan berpihak kepada pemohon praperadilan( prapid).Saya yakin di PN Medan sulit mendapatkan keadilan jika tak punya duit," ujar kakek berusia 68 tahun dihadapan Hakim Ety Astuti yang baru saja mengabulkan permohonan prapid tersangka penggelapan, Rabu(17/9/2025) Suara kakek itu semakin keras, membuat hakim Ety Astuti yang masih di ruang sidang itu terusik. " Jangan semua hakim disamaratakan ya.Saya hakim terbaik se Indonesia," ujar hakim Ety Keluarga korban itu kembali menimpali, hakim terbaik apanya.Masak prapid tersangka penggelapan dikabulkan Merasa tersudutkan, akhirnya hakim Ety keluar dari ruang Sidang meninggalkan keluarga korban penggelapan tersebut Sebelumnya Hakim Praperadilan ( Prapid) Pengadilan Negeri Medan Ety Astuti mengabulkan prapid Susanto Lian tersangka penggelapan dan menolak penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sumut dengan alasan menunggu putusan Perdata. " Ini putusan aneh, karena penggelapan terjadi pada tahun 2022 dan sengketa perdata terjadi 2023.Kenapa perkara pidana harus menunggu perdatanya inkrah," kata advokat Andri Agam kepada awak media, Rabu(17/9/2025) seusai hakim Ety Astuti membacakan putusan Menurut Andri, hakim Ety dalam putusannya hanya mengadopsi permohonan prapid Susanto Lian selaku Direktur PT Tanindo Subur Jaya tanpa sedikit pun mempertimbangkan eksepsi dari termohon Polda Sumut Padahal, kata Andri penetapan tersangka Susanto Lian telah dilakukan Poldasu sesuai prosedur hukum sesuai amanat pasal 184 KUHAP seperti bukti surat, saksi dan saksi ahli serta gelar perkara." Itu semua yang dijadikan dasar menetapkan tersangka Susanto Lian tidak dipertimbangkan hakim " ujar Andri Karenanya, lanjut Andri selaku saksi pelapor dalam perkara penggelapan di PT Tanindo Subur Jaya akan melaporkan oknum hakim asal Banda Aceh itu ke Hakim Bawas PT dan Mahkamah Agung(MA) " Kira akan laporkan oknum hakim itu ke Bawas agar putusannya dieksaminasi ," lanjut advokat bertubuh subur itu Disesalkan Selain hakim, Kuasa Hukum A Sin juga menyesalkan sikap termohon Polda Sumut diwakili Bidkum.Pasalnya Poldasu selaku termohon tidak maksimal mempertahankan penetapan tersangka Susanto Menurut Andri, termohon bersifat pasif memperjuangkan kebijakannya, tidak menghadirkan saksi mau pun bertanya sehingga kebijakannya bisa dipertahankan. Ketika hal itu dipertanyakan kepada kuasa termohon mengakuinya. " Iya benar kami hanya pasif karena tidak punya dana untuk menghadirkan saksi maupun saksi ahli.Seharusnya pelapor mengerti keadaan kami," ujar kuasa termohon yang enggan disebutkan namanya. Diprotes Sebelumnya hakim Ety Astuti membacakan putusan dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dari Bidkum Polda Sumut pada pukul 14.00 wib Sebelum membacakan putusan di ruang Cakra 4 PN Medan itu hakim wanita curhat kepada para pihak dan pengunjung sidang. " Saya baru pertama kali ditunjuk Ketua PN menangani perkara prapid ini sehingga amar putusannya tidak tersusun rapi.Namun isi putusannya tidak terpengaruh sesuatu," ujar Hakim Ety Selain itu dia memohon maaf karena sidang baru bisa berlangsung pukul 14.00 wib.Padahal biasanya sidang pada pukul 09-10 wib," ujarnya Hakim Ety lupa memberitahukan kepada para pihak soal jadwal putusan harus dibacakan sore hari bukan seperti biasanya pagi hari.Alasannya untuk membuat putusan harus butuh satu malam, sehingga pembacaan putusan harus pada sore harinya " Saya lupa memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan prapid harus dibacakan sore hari," ujar hakim berkaca mata tersebut Dalam pertimbangannya penetapan tersangka Susanto Lian yang dibuat Poldasu( termohon) tanggal 24 Juli 2025 prematur karena antara Susanto Lian selaku Direktur PT Tanindo Subur

About