@camera_crime: TOP 5 MOMENTS TOOTATIS🤣🤣🤣#moment #tootatis #drole #humour

Caméra Crime
Caméra Crime
Open In TikTok:
Region: FR
Monday 08 September 2025 16:09:16 GMT
749298
72505
62
4735

Music

Download

Comments

anywayswilliam
William :
Le 4 devrait tellement être Top 1 😭😭
2025-10-21 16:50:10
6967
abdex061
Lapin cretin :
Ducoup la 4 on la volé ?
2025-10-22 12:04:16
4022
tomica_57
Tomica_57 :
tootatis c'est quelque chose les frère
2025-10-22 21:55:13
464
y4.nnis2
￴￴ ￴ ￴￴ ￴￴   ￴  ￴ ￴￴  ￴ ￴￴ ￴ :
C elle la sœur à billies
2025-10-21 16:39:32
929
brendan_z9
brendan🇨🇵 :
la 4 🤣🤣 karma
2025-10-20 22:36:28
573
swt.dt0
swt.dt0 :
« Jsuis pas tiktokeuse hein!☝🏻🙂‍↔️» 🤣🤣🤣
2025-10-26 18:41:57
462
daytoo25
Dayto :
La deuxième 😂😂😂😂
2025-09-08 16:12:52
474
dimitri.dnfr
Diiiim :
2025-10-28 19:23:44
23
debs_283
𝟕𝟎🥢 :
wooooooaaaawwww
2025-10-20 17:10:53
51
anatwone
A :
J’suis pas tiktokeuse 😒☝🏻
2025-10-26 11:59:32
227
marloux2025
Marly 🇬🇵🇬🇵🇬🇵 :
la transition 😂😂😂😂
2025-10-23 18:52:46
78
rafa.ell3
rafa :
les formes contre la réforme
2025-10-24 16:35:10
156
ds2h_
DS2H :
J'suis pas tiktokeuse hein !?
2025-10-31 10:57:36
9
m7b_237
🇨🇲𝐌𝐑𝐁_𝟐𝟑𝟕🇨🇲 :
2025-10-21 23:11:31
30
jill.drn
𝐉𝐈𝐋𝐋 :
MDMRMRMRR LA 4 😭😭
2025-10-24 20:23:03
16
j.heahh
𝐣.𝐡𝐞𝐚𝐡𝐡🧖🏾‍♀️ :
Et puis elle turn😂😂😂😂 je l’aime
2025-10-26 14:47:21
4
_blopblop_
blopblop 🇵🇸⁷ :
Le 4 mérite top 1
2025-10-24 03:37:29
7
.user13k77
𝟏𝟑𝟕🇫🇮 :
le 3🤣🤣
2025-10-24 11:48:30
16
d.u3aa
d.uaa´🪷 :
le 1 fallait mettre tout 😂
2025-10-23 12:41:04
3
a4vsgh
nanaa :
marre de cette vie marre de ces ennuis
2025-10-28 21:07:48
0
user2974027393
User2974027393 :
Check my reposts
2025-10-24 14:00:10
0
157.0998
𝑎𝑛𝑔𝑒𝑒! ☆ :
Mais on peut les voir où ses sto
2025-10-31 20:07:51
1
mehdi_7831
mehdi_783 :
2025-11-09 00:46:05
0
camera_crime7
Caméra Crime :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2025-09-08 16:12:02
6
jrk19tv
Jrk19 📺 :
😂😂😂
2025-09-08 16:11:04
6
To see more videos from user @camera_crime, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About