@kamartin29: #fypp #storysunda #sunday

Galau/Sad/jokes
Galau/Sad/jokes
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 08 September 2025 17:29:42 GMT
108
10
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kamartin29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hai Sobat! Yuk simak dan perhatikan ketentuan berikut ini yaa...👌 1️⃣  Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Hakim Ketua Majelis  menyampaikan rincian biaya yang telah dibayarkan. Penjelasan ini dicatat  dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.  2️⃣ Pemohon/Penggugat datang ke Kasir, menyampaikan nomor perkara untuk menanyakan apakah ada sisa panjar.  3️⃣ Jika ada sisa, Kasir memproses kwitansi pengembalian sisa panjar:   • Kwitansi terdiri dari 3 lembar (untuk Kasir, untuk pihak, dan untuk arsip berkas perkara).  4️⃣ Pemohon/Penggugat menandatangani kwitansi, menyerahkannya kembali ke Kasir.  5️⃣  Kasir menyerahkan uang sisa panjar sesuai jumlah di kwitansi, beserta  lembar tindasan pertama (pengembalian dapat dilakukan melalui  eleltronik/transfer ke rekening Penggugat/Pemohon). 6️⃣ Apabila pihak tidak hadir atau tidak mengambil sisa panjar saat itu, Panitera akan mengirim surat pemberitahuan.  7️⃣  Bila tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa panjar  tersebut digolongkan sebagai **uang tak bertuan** dan **disetor ke Kas  Negara** sesuai ketentuan hukum. Dasar Hukum : • Berdasarkan ketentuan mengenai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata).  •  Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan  Biaya Perkara, menyatakan bahwa sisa biaya yang tidak diambil dalam 6  bulan harus disetorkan ke kas negara. Jadi, jangan melebihi 6 bulan ya. Segera ambil sisa panjar biaya perkara anda. Info  lebih lanjut, hubungi kanal e-litigasi kami di nomor Whatsapp  085290008767 (SIWALI) atau datang ke meja Kasir pada PTSP PTUN Semarang
Hai Sobat! Yuk simak dan perhatikan ketentuan berikut ini yaa...👌 1️⃣ Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Hakim Ketua Majelis menyampaikan rincian biaya yang telah dibayarkan. Penjelasan ini dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. 2️⃣ Pemohon/Penggugat datang ke Kasir, menyampaikan nomor perkara untuk menanyakan apakah ada sisa panjar. 3️⃣ Jika ada sisa, Kasir memproses kwitansi pengembalian sisa panjar: • Kwitansi terdiri dari 3 lembar (untuk Kasir, untuk pihak, dan untuk arsip berkas perkara). 4️⃣ Pemohon/Penggugat menandatangani kwitansi, menyerahkannya kembali ke Kasir. 5️⃣ Kasir menyerahkan uang sisa panjar sesuai jumlah di kwitansi, beserta lembar tindasan pertama (pengembalian dapat dilakukan melalui eleltronik/transfer ke rekening Penggugat/Pemohon). 6️⃣ Apabila pihak tidak hadir atau tidak mengambil sisa panjar saat itu, Panitera akan mengirim surat pemberitahuan. 7️⃣ Bila tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa panjar tersebut digolongkan sebagai **uang tak bertuan** dan **disetor ke Kas Negara** sesuai ketentuan hukum. Dasar Hukum : • Berdasarkan ketentuan mengenai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). • Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, menyatakan bahwa sisa biaya yang tidak diambil dalam 6 bulan harus disetorkan ke kas negara. Jadi, jangan melebihi 6 bulan ya. Segera ambil sisa panjar biaya perkara anda. Info lebih lanjut, hubungi kanal e-litigasi kami di nomor Whatsapp 085290008767 (SIWALI) atau datang ke meja Kasir pada PTSP PTUN Semarang

About