@user7901337801729:

Addison
Addison
Open In TikTok:
Region: US
Monday 08 September 2025 23:47:36 GMT
1295
214
2
10

Music

Download

Comments

schmitz7133
Schmitz :
Oh hey now!!
2025-09-08 23:58:36
0
nicholas.mendez18
nicholas :
@nate stalks u in 1st period
2025-09-09 02:15:30
1
To see more videos from user @user7901337801729, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.
Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.

About