@automaticallyadhd: Here for #automationtok can we please make life a little easier?

Sharon - ADHD / AI stuff
Sharon - ADHD / AI stuff
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 09 September 2025 00:56:14 GMT
10010
253
8
9

Music

Download

Comments

amanda_beckett
Amanda Beckett :
Which AI task manager do you use? I struggle so much
2025-09-09 23:58:55
3
sofakingblonde
sofakingblonde :
My teen daughter has a hard time with tasks because she figures she’ll do it in a minute, so how can your AI task manager help with that?
2025-09-12 22:33:39
0
aislinnkae
aislinnkae :
Omg! I need ALLLLLL the ideas! I don’t know why I never thought of this before!
2025-09-10 00:04:05
2
mikephirman
Phirm :
Very, very relatable!
2025-09-10 02:57:20
2
danikdesigns
Danik Designs 🇨🇦 :
🥰🥰🥰
2025-09-11 18:27:28
0
danikdesigns
Danik Designs 🇨🇦 :
😂😂😂
2025-09-11 18:27:23
0
user8933041791240
user8933041791240 :
I have 2 in my car. One instant routes me home. The other texts my husband that I’m on the way home and how long it will take
2025-09-10 02:50:35
4
sofakingblonde
sofakingblonde :
To be clear, my daughter is almost 17 and still has a hard time, remembering all of her morning tasks and evening tasks legitimately
2025-09-12 22:34:22
0
To see more videos from user @automaticallyadhd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Divonis Bebas, Supriyani Peluk Pengacaranya sambil Menangis KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani, guru honorer yang dituding menganiaya siswanya. Menurut majelis hakim bahwa salah satu unsur pasal 351 ayat 1 KUHP yang didakwakan penuntut umum kepada Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis hakim membebaskan Supriyani dari semua dakwaan JPU.  Sontak suasana ruang sidang terdengar riuh suara tangis haru dan teriakan
Divonis Bebas, Supriyani Peluk Pengacaranya sambil Menangis KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani, guru honorer yang dituding menganiaya siswanya. Menurut majelis hakim bahwa salah satu unsur pasal 351 ayat 1 KUHP yang didakwakan penuntut umum kepada Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis hakim membebaskan Supriyani dari semua dakwaan JPU. Sontak suasana ruang sidang terdengar riuh suara tangis haru dan teriakan "Alhamdulillah" menyambut kebebasan Supriyani. Setelah yang tampak terharu mendengar putusan majelis hakim, langsung memeluk penasehat hukumnya, Andre Darmawan dengan sambil menangis. Selanjutnya Supriyani diberi ucapan selamat dan pelukan dari rekan guru dan kerabatnya yang hadir di ruang persidangan. "Alhamdulillah, hari ini saya sangat bersyukur di vonis bebas majelis hakim, Terima kasih banyak", ujarnya Supriyani sambil menangis. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacaranya yang sudah berjuang dari awal hingga saat ini, serta masyarakat yang telah mendukungnya menghadapi masalah hukum yang menimpanya. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pengacara saya yang telah bekerja keras menemani dan membela saya, terima kasih juga seluruh PGRI yang mendukung saya," imbuhnya. Sementara itu, Andre Darmawan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili kasus Supriyani dengan baik. "Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan", ucapnya. Andre Darmawan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung mereka, terutama dukungan dan perhatian yang diberikan kepada Supriyani. Ia mengatakan bahwa putusan bebas Supriyani menjadi kado terindah di HUT PGRI tahun ini. Reporter: Sainal Editor: Wulan #detiksultra #detiksultracom

About