@klikwartaku: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Kedua tersangka yakni HN (seksi pelaksana) dan RG (koordinator tenaga teknis) diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp748,9 juta (hibah 2017) dan Rp3 miliar (hibah 2019). Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kejati Kalbar menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Baca selengkapnya di Klikwartaku.com #klikwartaku