@mm_7739: #ارشيف#عبدالرحمن محمد #العصيمي#عطايا_الله🐪 #العصيمي ##البل

العصيمي
العصيمي
Open In TikTok:
Region: SA
Tuesday 09 September 2025 09:24:17 GMT
564
51
6
2

Music

Download

Comments

oo_7739
oo_77 :
ماشاء الله تبارك الله
2025-09-15 16:30:40
0
riwlq5
F :
ما شاء الله تبارك الله
2025-09-14 01:56:07
1
aa_55050
aa_55 :
ماشاءالله تبارك الله الله يبارك لكم
2025-09-09 09:27:59
2
riwlq5
F :
🔥🔥
2025-09-14 01:56:10
1
To see more videos from user @mm_7739, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tgl 20 Pebruari 2024 / Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Ketua Majelis telah membacakan amar Putusan atas case Pencemaran Nama Baik yg dilakukan oleh kami kami Dedy Chandra (om Polos) dgn dijatuhi Vonis 2 tahun Penjara ( yaitu : Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman pidana 4 thn), akan tetapi hakim hanya memvonis rendah, yaitu 2 thn Penjara. Sebelumnya ada 8 Pasal yg didakwakan oleh Jaksa, tapi hanya 1 pasal yg memenuhi Unsur & 7 Pasal tdk memenuhi unsur. Perlu diketahui salah satu pasal ancaman hukumannya 10 thn (Pasal 15 Ketentuan Hukum Pidana). Kami dari Law Firm Advocates & Legal Consultant Sohilat & Partners bersyukur, menghormati & menghargai vonis dari Majelis Hakim tersebut. Saat ini Klien kami sdh menjalani kurang lebih 7 bulan mass Penahanan di Rutan Kejaksaan Cipinang, jdi saat ini Klien kami hanya menjalani sisa masa tahanannya & apabila sdh 2/3 masa penhanan sdh dijalakan, maka kami akan mengajukan Asimililasi (Pembasan Bersyarat) atau bisa keluar dari LP & menjadi Tahanan Kota hingga selesai masa penahanan sesuai vonis dgn potongan2 penahanan dgn mendapat remisi2 yg akan mempercepat Klien kami bebas Murni. Kami mhn doa & supportnya dari para followes / fans Klien kami Dedy Chandra di Tiktokers agar Om Polos selalu diberikan kesehatan, kesabaran & selalu dilindungi TUHAN Yang Maha Esa sampai saat nanti asimilasi & bebas murni. Klien kami Dedy Chandra : He’s Brave Heart & berani Speak Up atas apa yang dia beli tdk sesuai brosur & banyak2 masalah2 yg Klien kami dapatkan.  Fakta Hukum Klien kami adalah seorang Konsumen (Pembeli) yg Good Faith serta Klien kami dilindungi UU No. 1999 ttg Perlindungan Konsumen (mempunyai hak & kewajiban). We Proud of You Om Polos, freedom is coming soon & Badai Pasti berlalu, GOD Never Sleep, Amin. 🙏🏿😊 @ompolos_butuh_keadilan @Aldrin Andrian @Ompolosbangetbackup @Fonda catriel @Jembiasa @ekarahmadi @Vai @Ayuuu  #saveompolosbanget #tidakbersalah #uuperlindungkonsumen #ompolosneedjustice #ompolos  Salam hormat kami tim kuasa hukum utk semua fans Dedy Chandra a.k.a Om Polos agar selalu diberikan kesehatan & selalu dilindungi TUHAN Yang Maha Esa. 🙏🏿
Tgl 20 Pebruari 2024 / Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Ketua Majelis telah membacakan amar Putusan atas case Pencemaran Nama Baik yg dilakukan oleh kami kami Dedy Chandra (om Polos) dgn dijatuhi Vonis 2 tahun Penjara ( yaitu : Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman pidana 4 thn), akan tetapi hakim hanya memvonis rendah, yaitu 2 thn Penjara. Sebelumnya ada 8 Pasal yg didakwakan oleh Jaksa, tapi hanya 1 pasal yg memenuhi Unsur & 7 Pasal tdk memenuhi unsur. Perlu diketahui salah satu pasal ancaman hukumannya 10 thn (Pasal 15 Ketentuan Hukum Pidana). Kami dari Law Firm Advocates & Legal Consultant Sohilat & Partners bersyukur, menghormati & menghargai vonis dari Majelis Hakim tersebut. Saat ini Klien kami sdh menjalani kurang lebih 7 bulan mass Penahanan di Rutan Kejaksaan Cipinang, jdi saat ini Klien kami hanya menjalani sisa masa tahanannya & apabila sdh 2/3 masa penhanan sdh dijalakan, maka kami akan mengajukan Asimililasi (Pembasan Bersyarat) atau bisa keluar dari LP & menjadi Tahanan Kota hingga selesai masa penahanan sesuai vonis dgn potongan2 penahanan dgn mendapat remisi2 yg akan mempercepat Klien kami bebas Murni. Kami mhn doa & supportnya dari para followes / fans Klien kami Dedy Chandra di Tiktokers agar Om Polos selalu diberikan kesehatan, kesabaran & selalu dilindungi TUHAN Yang Maha Esa sampai saat nanti asimilasi & bebas murni. Klien kami Dedy Chandra : He’s Brave Heart & berani Speak Up atas apa yang dia beli tdk sesuai brosur & banyak2 masalah2 yg Klien kami dapatkan. Fakta Hukum Klien kami adalah seorang Konsumen (Pembeli) yg Good Faith serta Klien kami dilindungi UU No. 1999 ttg Perlindungan Konsumen (mempunyai hak & kewajiban). We Proud of You Om Polos, freedom is coming soon & Badai Pasti berlalu, GOD Never Sleep, Amin. 🙏🏿😊 @ompolos_butuh_keadilan @Aldrin Andrian @Ompolosbangetbackup @Fonda catriel @Jembiasa @ekarahmadi @Vai @Ayuuu #saveompolosbanget #tidakbersalah #uuperlindungkonsumen #ompolosneedjustice #ompolos Salam hormat kami tim kuasa hukum utk semua fans Dedy Chandra a.k.a Om Polos agar selalu diberikan kesehatan & selalu dilindungi TUHAN Yang Maha Esa. 🙏🏿

About