@dimas.ukinaja: Apakah ini code😢 @Dvinzi #hopullrolyplay #cliperhopefully #trickster #gtarp #gta5

Dιɱαʂ_υƙιɳαʝα²⁴²
Dιɱαʂ_υƙιɳαʝα²⁴²
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 09 September 2025 12:21:56 GMT
55883
5149
144
96

Music

Download

Comments

riduan.iman07
Super_Wann :
si raja giring sulit di percaya 😂😂😂
2025-09-09 13:26:08
121
wandesnih
. :
V3 menn
2025-09-10 10:18:29
20
gaji.bilk
Gaji Bilk :
selamat anda kena prengg
2025-09-13 10:44:11
0
ggkatailham24
jinz :
v3 pun tetep sepi dan redup🥀🥀
2025-09-09 17:19:14
0
michaellohim
elohim :
ini mahez kei jolel pda nge rp nih gw curiga gebrakan money heist part 2😌😌
2025-09-09 14:41:22
46
mhmmdimamm26
MhmmddImamm :
v3 ajggg
2025-09-09 15:17:19
12
varblack_danapelajar
Nanda Rifa'i :
v3 atau tanggal 23 nanti masih bingung
2025-09-09 22:50:44
0
kputrarmdn
Orok :
23 September 2025 ? iyakah
2025-09-09 13:16:02
1
banghann13
Banghann :
akan kah terjadi v3😈
2025-09-09 17:18:02
0
byaaan_
alwess :
akankah
2025-09-09 12:30:15
12
fsgme
lluvia👻 :
jari di nunjukin 3 anj jangan kena prank kita ni🗿
2025-09-09 16:29:47
0
banto_junior
flass⚡ :
terima kasih V bisa jadi kalo di logika kan , terima kasih v2 dan angka 3 itu berarti bakal ada v...
2025-09-11 13:21:17
1
varmelion2
smilein :
ntar tiba2 surprise surprise Mother f**ker Hopefully is Back
2025-09-09 16:47:35
1
chaesarganteng0
chaesarganteng0 :
apakah tanggal 23 ada kejadian🤔🤔🤔
2025-09-09 16:07:39
0
fhrhsaini_sca
vilux (sica) :
sulit untuk dipercaya ni orang 🗿
2025-09-09 16:14:46
3
hxblazee
Blaze :
raja gimmick sulit dipercaya
2025-09-10 02:41:40
1
dbrkrehan1
hii.ini rehan :
anj itu kan kode v3
2025-09-09 15:52:14
1
indira.p.seruni
!mam :
kayak nya ada kejutan nih
2025-09-09 14:08:50
6
vilay.levi
vilaylevi :
jangan percaya dari gerak gerik panglima giring 😂
2025-09-10 03:48:26
1
freshboy11_
Ryy the freshboy :
isco clue nya 23 papih glicth 1+1=2 jadi penasaran
2025-09-09 21:59:20
1
garrr8888
‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍ :
1.hopefully banyak duit tinggal cari dev baru 2.pengalihan issue v3
2025-09-11 08:04:56
1
jordanc914
JORDAN :
welcome to hopefully INDONESIA broo😁😁
2025-09-12 10:22:13
1
trickster.familyv1
kenangan TRICKSTER :
ouh gw tauu berakhirnya v2 ke v3😁
2025-09-10 06:41:13
1
duisternischain
Duisternis :
nahan tawa dia
2025-09-09 16:11:57
1
myselfxxz
SerpihanKecil :
kurang gede lagunya bng
2025-09-10 11:03:03
0
To see more videos from user @dimas.ukinaja, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gawat, Buntut Penipuan Nasabah Pengadaian Syariah Pamekasan Seret Kepala Unit Jadi Tersangka Korupsi PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan negara hingga Rp9,7 miliar lebih. Penetapan tersangka tersebut, pasca pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan dari 15 saksi sejak Mei 2025 lalu. Kasus ini menyeret dua tersangka yakni Kepala UPS Palengaan inisial MB, dan Agen UPS Palengaan inisial (H). Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08). Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR). Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan. Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama. “Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. “Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. #pamekasan #pegadaianpamekasa #pamekasanchannel
Gawat, Buntut Penipuan Nasabah Pengadaian Syariah Pamekasan Seret Kepala Unit Jadi Tersangka Korupsi PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan negara hingga Rp9,7 miliar lebih. Penetapan tersangka tersebut, pasca pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan dari 15 saksi sejak Mei 2025 lalu. Kasus ini menyeret dua tersangka yakni Kepala UPS Palengaan inisial MB, dan Agen UPS Palengaan inisial (H). Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08). Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR). Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan. Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama. “Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. “Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. #pamekasan #pegadaianpamekasa #pamekasanchannel

About