@jasofalltradez_: Replying to @Gloria Chandler RELAXXXX LAWDDDD 😩😩😩

Jaycee
Jaycee
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 09 September 2025 15:31:45 GMT
341
23
10
0

Music

Download

Comments

keekuisines
KeeKuisines :
Cursing get they attention🤣🤣🤣🤣🤣🤣 you doin right!
2025-09-09 15:59:51
1
diaryofdoobie
diaryofdoobie :
You’ve always been a cusser 🤣🤷🏾‍♀️
2025-09-09 16:27:50
1
skylar8683
user8824058140971 :
Jaz, it’s me Skylar
2025-09-09 23:01:03
1
8_blessed_
8_blessed :
Shidddd keep cussing they blessing you engaging 🤑😂🥰
2025-09-09 22:19:45
1
makedahill1
Makeda :
Haters Are Your Motivation Pooh
2025-09-09 16:59:56
1
nkeltee
nai :
nobody be under landon posts…bye
2025-09-13 12:05:24
0
To see more videos from user @jasofalltradez_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Berimbang.com – Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap pengacara Zaenal Mustofa kembali memantik kontroversi. Selasa (9/9/2025), Zaenal divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakannya untuk mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Kasus ini tidak sekadar perkara hukum biasa. Vonis Zaenal keluar hanya beberapa bulan setelah ia bergabung dalam tim kuasa hukum yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. 📌 Kronologi Singkat: 16 Oktober 2023: Dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. 14 April 2025: Bergabung dalam tim pengacara penggugat ijazah Jokowi. 21 April 2025: Statusnya naik jadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. 9 September 2025: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Zaenal sendiri menilai kasus ini sarat dengan aroma kriminalisasi. “Ini sangat kental kriminalisasi, sangat-sangat kuat, bahkan ada nuansa berpihak kepada kekuasaan. Karena saya dulu sempat tergabung dalam kelompok Tipu UGM yang meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo,” tegas Zaenal seusai sidang. Pernyataan ini memperkuat kecurigaan bahwa hukum kembali dipakai sebagai alat kekuasaan. Vonis terhadap Zaenal bisa jadi preseden buruk bagi siapapun yang berani menyentuh isu sensitif ijazah Jokowi—isu yang hingga kini masih dianggap tabu di ruang publik. Namun, pihak penegak hukum bersikukuh bahwa kasus Zaenal murni tindak pidana pemalsuan dokumen. Pengadilan, menurut mereka, hanya menjalankan aturan yang berlaku tanpa intervensi politik. Dinamika ini menempatkan publik pada dua kutub: apakah Zaenal Mustofa benar-benar bersalah, ataukah ia hanya korban politik balas dendam? Satu hal jelas: vonis ini akan memperpanjang daftar kontroversi antara hukum, politik, dan kekuasaan di Indonesia pasca-Jokowi. #Berimbang #ZaenalMustofa #VonisPN #KriminalisasiHukum #IjazahJokowi
Berimbang.com – Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap pengacara Zaenal Mustofa kembali memantik kontroversi. Selasa (9/9/2025), Zaenal divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakannya untuk mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Kasus ini tidak sekadar perkara hukum biasa. Vonis Zaenal keluar hanya beberapa bulan setelah ia bergabung dalam tim kuasa hukum yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. 📌 Kronologi Singkat: 16 Oktober 2023: Dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. 14 April 2025: Bergabung dalam tim pengacara penggugat ijazah Jokowi. 21 April 2025: Statusnya naik jadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. 9 September 2025: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Zaenal sendiri menilai kasus ini sarat dengan aroma kriminalisasi. “Ini sangat kental kriminalisasi, sangat-sangat kuat, bahkan ada nuansa berpihak kepada kekuasaan. Karena saya dulu sempat tergabung dalam kelompok Tipu UGM yang meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo,” tegas Zaenal seusai sidang. Pernyataan ini memperkuat kecurigaan bahwa hukum kembali dipakai sebagai alat kekuasaan. Vonis terhadap Zaenal bisa jadi preseden buruk bagi siapapun yang berani menyentuh isu sensitif ijazah Jokowi—isu yang hingga kini masih dianggap tabu di ruang publik. Namun, pihak penegak hukum bersikukuh bahwa kasus Zaenal murni tindak pidana pemalsuan dokumen. Pengadilan, menurut mereka, hanya menjalankan aturan yang berlaku tanpa intervensi politik. Dinamika ini menempatkan publik pada dua kutub: apakah Zaenal Mustofa benar-benar bersalah, ataukah ia hanya korban politik balas dendam? Satu hal jelas: vonis ini akan memperpanjang daftar kontroversi antara hukum, politik, dan kekuasaan di Indonesia pasca-Jokowi. #Berimbang #ZaenalMustofa #VonisPN #KriminalisasiHukum #IjazahJokowi

About