@yaoifag: #edit #kailen #yaoi

al 🚬
al 🚬
Open In TikTok:
Region: DE
Tuesday 09 September 2025 17:52:07 GMT
915
116
7
3

Music

Download

Comments

baylynx.w.fame
gigi 𐙚🧸ྀི :
GOSH THIS IS SO PEAK
2025-09-09 19:29:26
2
mezotano
mezzo 𐂯ྀི (capitanos lover) ♡ :
Yes so canon
2025-09-10 15:44:24
1
honeybuttchic
‧₊ ᵎᵎ sofia.ᐟ 🍒 ⋅ ˚✮ :
I lov tkis vry much 😳
2025-09-10 06:31:36
2
knotfck
emery :
peak ok? ok ok!
2025-09-09 19:04:02
1
mini.mandychan
mini Mandy-chan :
that's so gay (in affectionate way)
2025-09-13 15:50:09
0
To see more videos from user @yaoifag, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SAMARINDA.nusantaranews.info – Kasus penggunaan surat palsu oleh terpidana (RS) terus bergulir. Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui putusan Nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, kasus ini diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 212/PID/2025/PT SMR. Meski terbukti palsu secara pidana, dokumen palsu berupa surat segel tahun 1981 tersebut lantaran dijadikan dasar dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak lawan Heryono Atmaja. Putusan perdata ini teregistrasi dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 25 Januari 2024, dan putusan kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Kami Nilai Putusan Perdata Sarat Kejanggalan Atas dasar kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan menggugat penundaan (amaning) terhadap perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo 131/Pdt.G/2023/PN Smr, yang didaftarkan pada 9 Juli 2025. Gugatan perlawanan atas rencana amaning tersebut juga telah teregistrasi dengan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 23 Juli 2025. Yang Dipakai Klaim Tanah, Sudah Terbukti Palsu Surat segel palsu tertanggal 8 Juli 1981 itu dijadikan dasar penerbitan SPPT tahun 2014, yang kemudian dipakai untuk mengklaim tanah milik Heryono Atmaja yang sah secara hukum melalui SHM No. 1939. “Klien kami menguasai tanah itu sejak tahun 1996. SHM-nya terbit tahun yang sama setelah membeli dari Juriati. Tanah itu telah dikelola dan disewakan secara sah sejak saat itu,” terang Sujanlie Totong, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Heryono. Namun, kata Sujanlie, pihak penggugat dalam perkara perdata hanya bermodalkan surat segel tahun 1981, yang kemudian dijadikan dasar jual beli kepada NS. Setelah diuji di laboratorium forensik kepolisian, cap stempel RT dalam surat tersebut dinyatakan bukan tanda tangan asli, melainkan cap stempel palsu. “Ironisnya, dalam perkara perdata kami kalah karena dianggap tidak menunjukkan warkah, padahal klien kami adalah pembeli tangan ketiga dan warkah asli ada di BPN,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat overlapping lahan berdasarkan peta resmi dari BPN yang menunjukkan kejanggalan. “Peta situasi BPN menunjukkan SHM M4480 tercatat atas nama Hartono, padahal Hartono tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Ini janggal dan jelas menunjukkan adanya masalah dokumen dari pihak lawan,” tambah Sujanlie Totong,SH.MH. Abraham Ingan: “Ini Jelas Mafia Tanah” Kuasa hukum utama, Abraham Ingan, S.H., menegaskan bahwa timnya menempuh tiga langkah hukum: pengajuan PK, gugatan perlawanan amaning eksekusi, dan dukungan terhadap proses pidana terhadap RS dan NS. Putusan pidana sudah membuktikan bahwa dokumen yang mereka pakai untuk mengklaim tanah klien kami adalah palsu. Tapi amaning eksekusinya mau di jalankan Ini tidak logis. Itu sebabnya kami ajukan perlawanan terhadap amaning mereka,” ujar Abraham,SH.Lebih baik tungguh sampai turun keputusan PK MA berakhir. Ia juga menilai ada kehilafan hakim dalam putusan perdata baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung. “Yang kami lawan ini adalah praktik mafia tanah. Kami mendukung langkah peradilan memberantas mafia tanah di Kaltim. Surat palsu sudah terbukti di jalur pidana, tapi putusan perdata malah mengesahkan itu. Ini harus diluruskan melalui PK,” tegasnya. Tiga Sertifikat Tidak Digugat,amaning Eksekusi Dianggap Cacat prosdur hukum Sujanlie menambahkan bahwa lahan yang disengketakan justru beririsan dengan tiga SHM sah milik pihak lain, yaitu atas nama Sarindo, Ibu Ernie, dan Heryono Atmaja sendiri. “Dalam satu peta terdapat tiga SHM sah yang tidak tumpang tindih. Namun dalam gugatan perdata, yang digugat hanya ‘hamparan’ lahannya, bukan para pemilik sertifikat. Itu berarti kurang pihak dan tidak boleh dimenangkan,” tegas Sujanlie. Menurut tim hukum, karena banyak pihak pemilik sah tidak disertakan dalam gugatan, maka eksekusi
SAMARINDA.nusantaranews.info – Kasus penggunaan surat palsu oleh terpidana (RS) terus bergulir. Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui putusan Nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, kasus ini diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 212/PID/2025/PT SMR. Meski terbukti palsu secara pidana, dokumen palsu berupa surat segel tahun 1981 tersebut lantaran dijadikan dasar dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak lawan Heryono Atmaja. Putusan perdata ini teregistrasi dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 25 Januari 2024, dan putusan kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Kami Nilai Putusan Perdata Sarat Kejanggalan Atas dasar kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan menggugat penundaan (amaning) terhadap perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo 131/Pdt.G/2023/PN Smr, yang didaftarkan pada 9 Juli 2025. Gugatan perlawanan atas rencana amaning tersebut juga telah teregistrasi dengan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 23 Juli 2025. Yang Dipakai Klaim Tanah, Sudah Terbukti Palsu Surat segel palsu tertanggal 8 Juli 1981 itu dijadikan dasar penerbitan SPPT tahun 2014, yang kemudian dipakai untuk mengklaim tanah milik Heryono Atmaja yang sah secara hukum melalui SHM No. 1939. “Klien kami menguasai tanah itu sejak tahun 1996. SHM-nya terbit tahun yang sama setelah membeli dari Juriati. Tanah itu telah dikelola dan disewakan secara sah sejak saat itu,” terang Sujanlie Totong, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Heryono. Namun, kata Sujanlie, pihak penggugat dalam perkara perdata hanya bermodalkan surat segel tahun 1981, yang kemudian dijadikan dasar jual beli kepada NS. Setelah diuji di laboratorium forensik kepolisian, cap stempel RT dalam surat tersebut dinyatakan bukan tanda tangan asli, melainkan cap stempel palsu. “Ironisnya, dalam perkara perdata kami kalah karena dianggap tidak menunjukkan warkah, padahal klien kami adalah pembeli tangan ketiga dan warkah asli ada di BPN,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat overlapping lahan berdasarkan peta resmi dari BPN yang menunjukkan kejanggalan. “Peta situasi BPN menunjukkan SHM M4480 tercatat atas nama Hartono, padahal Hartono tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Ini janggal dan jelas menunjukkan adanya masalah dokumen dari pihak lawan,” tambah Sujanlie Totong,SH.MH. Abraham Ingan: “Ini Jelas Mafia Tanah” Kuasa hukum utama, Abraham Ingan, S.H., menegaskan bahwa timnya menempuh tiga langkah hukum: pengajuan PK, gugatan perlawanan amaning eksekusi, dan dukungan terhadap proses pidana terhadap RS dan NS. Putusan pidana sudah membuktikan bahwa dokumen yang mereka pakai untuk mengklaim tanah klien kami adalah palsu. Tapi amaning eksekusinya mau di jalankan Ini tidak logis. Itu sebabnya kami ajukan perlawanan terhadap amaning mereka,” ujar Abraham,SH.Lebih baik tungguh sampai turun keputusan PK MA berakhir. Ia juga menilai ada kehilafan hakim dalam putusan perdata baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung. “Yang kami lawan ini adalah praktik mafia tanah. Kami mendukung langkah peradilan memberantas mafia tanah di Kaltim. Surat palsu sudah terbukti di jalur pidana, tapi putusan perdata malah mengesahkan itu. Ini harus diluruskan melalui PK,” tegasnya. Tiga Sertifikat Tidak Digugat,amaning Eksekusi Dianggap Cacat prosdur hukum Sujanlie menambahkan bahwa lahan yang disengketakan justru beririsan dengan tiga SHM sah milik pihak lain, yaitu atas nama Sarindo, Ibu Ernie, dan Heryono Atmaja sendiri. “Dalam satu peta terdapat tiga SHM sah yang tidak tumpang tindih. Namun dalam gugatan perdata, yang digugat hanya ‘hamparan’ lahannya, bukan para pemilik sertifikat. Itu berarti kurang pihak dan tidak boleh dimenangkan,” tegas Sujanlie. Menurut tim hukum, karena banyak pihak pemilik sah tidak disertakan dalam gugatan, maka eksekusi

About