@mindblowingnewstv: Rep. Eric Burlison (R-MO) shared drone footage from October, 2024, showing a flying object – which he describes as "an orb, off the coast of Yemen" – hit by a projectile fired from a second, off-screen drone. The unidentified craft appears damaged, but along with some small pieces of debris, it immediately returns to its original course. #breakingnews #news #fyp #ufo #alien

Mindblowingnews TV 📺
Mindblowingnews TV 📺
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 09 September 2025 22:50:12 GMT
9010
72
10
25

Music

Download

Comments

iuoelocal12
Cclocal12 :
LOOKS LIKE IT GOT SHOT DOWN WENT OFF SCREEN
2025-09-10 00:34:53
1
alex1ntexas
Texan :
wait... but what about the Epstien files?
2025-09-10 00:28:52
0
mysterymystery38
Dixon Myaz :
What about hillarys emails
2025-09-10 00:25:09
0
iuoelocal12
Cclocal12 :
NOT CONVINCING, IT BREAKS INTO PIECES AND WENT DOWN. THE ZOOM OUT WAS BEFORE
2025-09-10 00:36:28
1
zputra_07
zaputra :
🥰
2025-09-10 12:24:12
0
user3401319773133
user3401319773133 :
😂😂😂
2025-09-10 11:04:10
0
joecterry1
Joseph Terry :
The AGM-114 Hellfire missile, commonly referred to as the "Hellfire," is a subsonic missile with a maximum speed of approximately **Mach 1.3** (around **450 meters per second** or **1,000 miles per hour**). This speed can vary slightly depending on the variant, such as the AGM-114R "Romeo" or the AGM-114L "Longbow," and environmental factors like altitude and launch platform. For instance, when launched from an MQ-9 Reaper drone, the missile’s speed is influenced by the drone’s velocity and gravity, often reaching its target at or near the speed of sound.[](https://abcnews.go.com/Politics/hellfire-missiles-al-qaeda-leader-al-zawahiri-minimal/story?id=87885003)[](https://missilethreat.csis.org/missile/agm-114-hellfire/)
2025-09-10 00:50:56
1
kevincraft428
kevincraft428 :
still falling is traveling😂
2025-09-10 00:33:27
0
To see more videos from user @mindblowingnewstv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tahapan Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri: - Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum - Pemeriksaan identitas para pihak; 1. Tahap Pertama, UPAYA DAMAI Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. 2. Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. 3. Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. 4. Tahap Keempat, REPLIK Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis. 5. Tahap Kelima, DUPLIK Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. 6. Tahap Keenam, PEMBUKTIAN Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya. 7. Tahap Ketujuh, KESIMPULAN Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa. 8. Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa. 9. Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim. sumber: https://ms-tapaktuan.go.id/hal-tahapan-persidangan.html #sidang #perkara #perdata  #pengadilan #pnjakartapusat #advokat #pengacara #lifelovelaw #alrachlaw
Tahapan Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri: - Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum - Pemeriksaan identitas para pihak; 1. Tahap Pertama, UPAYA DAMAI Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. 2. Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. 3. Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. 4. Tahap Keempat, REPLIK Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis. 5. Tahap Kelima, DUPLIK Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. 6. Tahap Keenam, PEMBUKTIAN Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya. 7. Tahap Ketujuh, KESIMPULAN Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa. 8. Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa. 9. Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim. sumber: https://ms-tapaktuan.go.id/hal-tahapan-persidangan.html #sidang #perkara #perdata #pengadilan #pnjakartapusat #advokat #pengacara #lifelovelaw #alrachlaw

About