@decelebritycop: #polac #Academy #polac #Academy #polac

Celebrity Cop👮⚔️
Celebrity Cop👮⚔️
Open In TikTok:
Region: NG
Wednesday 10 September 2025 04:28:52 GMT
3027
466
4
8

Music

Download

Comments

joe.boy3844
Joe boy :
am coming there this October to win I promise, you gonna feel Jesus presence with me there I promise 🙋
2025-09-24 22:36:52
1
musabalmustaphaga
Governor🫅🫅🫅 :
Ameen 💯🥺❤
2025-09-29 17:06:41
1
abubakarsadiq8812
SADIQ🎖️ :
❤️‍🩹🤲
2025-09-18 15:42:34
0
abdulsamadahmad419
@abdulsamadahmad419 :
🥰🥰🥰
2025-09-12 03:49:55
0
To see more videos from user @decelebritycop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Perdana, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 3 Oktober 2025. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap. Tanah ratusan hektare yang ditawarkan PT RSA itu semula direncanakan untuk mendukung proyek kawasan industri daerah. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp237,94 miliar. Keuntungan besar disebut mengalir kepada ketiga terdakwa, di antaranya Andhi menerima sekitar Rp230 miliar, Iskandar Rp4,3 miliar, dan Awaluddin Rp1,8 miliar dari transaksi pembelian tanah oleh Pemkab Cilacap melalui BUMD. Pembelian tanah dilakukan tanpa appraisal harga dan disertai rekayasa administrasi, bahkan setelah Perumda Kawasan Industri Cilacap dibekukan dan berganti menjadi PT Cilacap Segara Artha. Meski telah dibayar ratusan miliar, lahan seluas ratusan hektare tersebut tidak pernah bisa dialihkan kepemilikannya karena berstatus tanah negara yang dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro. Akibatnya proyek kawasan industri yang digadang-gadang Pemkab Cilacap gagal total. Awaluddin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sedangkan dua terdakwa lain, Iskandar dan Andhi, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. #infoterupdate #beritaindonesia #indonesia #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #jatenggayeng #semarang #viralpost #beritanasional #infoindonesia #infofakta #beritaterupdate #beritatiktok #semarang24jam #komandan #cilacap #cilacap24jam
Sidang Perdana, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 3 Oktober 2025. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap. Tanah ratusan hektare yang ditawarkan PT RSA itu semula direncanakan untuk mendukung proyek kawasan industri daerah. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp237,94 miliar. Keuntungan besar disebut mengalir kepada ketiga terdakwa, di antaranya Andhi menerima sekitar Rp230 miliar, Iskandar Rp4,3 miliar, dan Awaluddin Rp1,8 miliar dari transaksi pembelian tanah oleh Pemkab Cilacap melalui BUMD. Pembelian tanah dilakukan tanpa appraisal harga dan disertai rekayasa administrasi, bahkan setelah Perumda Kawasan Industri Cilacap dibekukan dan berganti menjadi PT Cilacap Segara Artha. Meski telah dibayar ratusan miliar, lahan seluas ratusan hektare tersebut tidak pernah bisa dialihkan kepemilikannya karena berstatus tanah negara yang dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro. Akibatnya proyek kawasan industri yang digadang-gadang Pemkab Cilacap gagal total. Awaluddin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sedangkan dua terdakwa lain, Iskandar dan Andhi, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. #infoterupdate #beritaindonesia #indonesia #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #jatenggayeng #semarang #viralpost #beritanasional #infoindonesia #infofakta #beritaterupdate #beritatiktok #semarang24jam #komandan #cilacap #cilacap24jam

About