@konsultanpajakjam6: e-PBK 3.0 (Pemindahbukuan Elektronik Pajak) e-PBK adalah singkatan dari Pemindahbukuan Elektronik, yaitu layanan DJP untuk memindahkan pembayaran pajak secara digital. Fitur e-PBK 3.0: Hanya tersedia untuk pemindahbukuan atas PPh Final terkait penjualan tanah dan/atau bangunan. Permohonan dilakukan otomatis dan langsung menghasilkan produk hukum jika data valid. Antarmuka lebih sederhana, hanya ada dua menu: Dashboard dan Permohonan. Menu Monitoring dihilangkan karena prosesnya sudah otomatis. Perbedaan dengan versi sebelumnya (e-PBK v.1): e-PBK v.1 hanya dapat digunakan oleh WP tertentu. Memerlukan sertifikat elektronik. Masih melibatkan pemantauan manual melalui menu Monitoring. #npwp#konsultanpajakjambi #spttahunan #KPJ #pajaklebihmudah