@hallepowe: inspo for these 👩🏽 #inspo #fyp

☆HAY☆
☆HAY☆
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 10 September 2025 14:14:13 GMT
7585
703
4
62

Music

Download

Comments

tooturntami
ami :
Born to repost forced to be nonchalant
2025-09-10 15:06:02
6
cybergflex
lexandra ramos :
I'll repost hunny 👏😅
2025-09-10 17:16:45
0
To see more videos from user @hallepowe, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) petang terhadap dua terdakwa, yaitu Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur sekaligus pelaku utama penguasaan lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) petang terhadap dua terdakwa, yaitu Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur sekaligus pelaku utama penguasaan lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Khusus untuk terdakwa Akuang, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara. "Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," tutur hakim. Sementara itu, terdakwa Imran tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ikut menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Majelis hakim juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh jaksa, yakni sebesar Rp856,8 miliar, dianggap terlalu tinggi. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya 15 tahun penjara. #tipikor #pnmedan #harianmetro #fyp

About