@wahyu.syahputraa: #fyp #viral

Wahyu Syahputraa
Wahyu Syahputraa
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 10 September 2025 16:07:49 GMT
695
60
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wahyu.syahputraa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu. Berdasarkan video yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2025), penyidik tampak menyisir beberapa kamar dan ruangan di rumah Zarof Ricar tersebut. Penyidik membuka lemari dan mengamankan beberapa dokumen dari salah satu kamar. Penyidik juga tampak mendata barang-barang yang diamankan dari kamar tersebut. Beberapa orang tampak mencatat dengan laptop. Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar. Tim Jampidsus juga mengamankan tumpukan uang ke dalam beberapa container box. Terlihat dalam boks berukuran sekitar 50 cm x 50 cm setinggi lutut itu penuh bergepok-gepok uang warna merah.  Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam rupiah. Di video lainnya, petugas Kejagung menghitung emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emas seberat 51 kilogram. Barang-barang tersebut disimpan dalam brankas dan kotak kontainer besar di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik, seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk. Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali. Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (***)  #zarofricar #penggeledahan #jampidsus #kejaksaanagung #kejagung #viral #fyp #korupsi #gratifikasi #suap #tppu
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu. Berdasarkan video yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2025), penyidik tampak menyisir beberapa kamar dan ruangan di rumah Zarof Ricar tersebut. Penyidik membuka lemari dan mengamankan beberapa dokumen dari salah satu kamar. Penyidik juga tampak mendata barang-barang yang diamankan dari kamar tersebut. Beberapa orang tampak mencatat dengan laptop. Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar. Tim Jampidsus juga mengamankan tumpukan uang ke dalam beberapa container box. Terlihat dalam boks berukuran sekitar 50 cm x 50 cm setinggi lutut itu penuh bergepok-gepok uang warna merah. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam rupiah. Di video lainnya, petugas Kejagung menghitung emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emas seberat 51 kilogram. Barang-barang tersebut disimpan dalam brankas dan kotak kontainer besar di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik, seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk. Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali. Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (***) #zarofricar #penggeledahan #jampidsus #kejaksaanagung #kejagung #viral #fyp #korupsi #gratifikasi #suap #tppu

About