@mantra6769: Ungkapan ini menegaskan bahwa keberanian tanpa arah hanyalah bentuk lain dari kecerobohan. Langkah besar tanpa bekal pengetahuan bisa saja membawa kita pada kehancuran, bukan kemenangan. Babe Ruth ingin mengingatkan bahwa memahami apa yang kita lakukan jauh lebih penting daripada sekadar berani melakukannya. Keberanian sejati adalah ketika tindakan didasari oleh pengetahuan, strategi, dan keyakinan yang matang. — Sejalan dengan kata-kata Sun Tzu: "Strategi tanpa pengetahuan adalah jalan menuju kekalahan." Keduanya mengajarkan bahwa ilmu dan pemahaman adalah fondasi dari setiap langkah yang bijak. Maka, beranilah melangkah, tapi jangan pernah melupakan bekal pengetahuan sebelum berlari mengejar tujuan. #BabeRuth #MotivasiHidup #FilosofiKehidupan #BelajarDanBertumbuh #MindsetPositif

Mantra
Mantra
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 11 September 2025 06:56:30 GMT
30413
1763
10
61

Music

Download

Comments

gefryfibrian
Gefry Fibrian :
sesuatu yg tdk pernah di pertaruhkan tdk akan pernah mencapai kemenangan
2025-09-11 12:08:43
7
don.bebinjats
Don Bebinjats :
setuju👌,kita yang modal berani aja tidak sadar umur sudah segini belum jadi apa apa dan sudah terlalu banyak kekalahan 😌
2025-09-13 08:16:48
1
gani.325
sandi325 :
mantap king
2025-09-11 12:00:49
2
xyzenjagoancs
Xyzen :
KERENN..💪🥰
2025-09-11 22:49:37
2
user4769725364846
@rian kusyank :
👍
2025-09-11 08:23:17
2
iyung_jr7
yakalifyp :
👌
2025-09-12 14:29:16
0
alejandragustav
. :
🥰
2025-09-13 16:17:10
0
To see more videos from user @mantra6769, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.
Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.

About