@avvv1233:

Mano.shp
Mano.shp
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 11 September 2025 11:45:26 GMT
45
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @avvv1233, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI tidak mau tergesa-gesa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Politikus PDI-P ini mengatakan bahwa saat ini DPR RI masih fokus menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  “Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025). “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” sambungnya. Menurut Puan, DPR RI juga enggan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP. Sebab, DPR RI harus menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia. “Namun, kita tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat,” kata Puan. Setelah pembahasan KUHAP rampung, lanjut Puan, DPR RI juga akan meminta pandangan masyarakat sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan aturan dalam RUU Perampasan Aset sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. “Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi seperti itu,” pungkas Puan. Sumber : kompas.com
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI tidak mau tergesa-gesa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Politikus PDI-P ini mengatakan bahwa saat ini DPR RI masih fokus menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). “Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025). “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” sambungnya. Menurut Puan, DPR RI juga enggan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP. Sebab, DPR RI harus menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia. “Namun, kita tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat,” kata Puan. Setelah pembahasan KUHAP rampung, lanjut Puan, DPR RI juga akan meminta pandangan masyarakat sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan aturan dalam RUU Perampasan Aset sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. “Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi seperti itu,” pungkas Puan. Sumber : kompas.com

About