Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@iki_vega:
Ircania Vega
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 11 September 2025 23:12:54 GMT
1155
155
5
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
8.79MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
8.79MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
user6928109368436 :
🥰que cosa tan bella!!
2025-09-12 05:44:39
0
Jairo Anthonio Anthonio :
🥰
2025-09-13 12:20:37
0
Carlos Suarez :
🥰
2025-09-12 13:34:49
0
Tony Disla :
💕
2025-09-12 02:59:53
0
Juan Jimenez :
🖤🖤🖤
2025-09-11 23:19:31
0
To see more videos from user @iki_vega, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
MUARA ENIM, DETIKSUMSEL.COM--Pengadilan Negeri(PN) Kelas 1 B Muara Enim kembali gelar persidangan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Dewa Thomas(20). Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, S.H. yang beranggotakan Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H. Rabu (26/03). Melalui pengacara terdakwa Wakil ketum Peradi Zul Arman, S.H., M.H di dampingi Wiwik Handayani S.H., M.H dalam pledoi singkatnya menyampaikan, pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembelaan dalam perkara ini. Setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan (Requisitoir) jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya pada tanggal 02 Juni 2025. Kami selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat cukup alasan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. “Bahwa terdakwa merupakan Mahasiswa yang pada saat persidangan ini digelar masih merupakan Mahasiswa aktif, berkuliah faktual hukum, sebagaimana dalam surat tuntutan umum, terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana adalah baru berusia (17) tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA),” Ucap kuasa hukum terdakwa. Lanjutnya, bahwa tidak benar jika terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan kemudian dituntut oleh jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan di pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sungguh ironis nasib terdakwa,” ucap Zul Arman. Masih kata Zul Arman S.H., M.H bahwa terdakwa yang duduk di kursi panas baru berusia (20) tahun, sekarang harus menerima kenyataan pahit dalam perjalanan hidupnya dimana terdakwa diadili karena dianggap telah melakukan perbuatan yang justru merugikan negara yakni telah turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). “Hak ini telah merenggut masa muda terdakwa yang sebelumnya telah mengharumkan nama bangsa dan daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dengan mengikuti Mandalika Racing series Tahun 2024 dan Turnamen Racing lainya,” ungkapnya. Sementara itu Wiwik Handayani S.H., M.H Kuasa hukum terdakwa yang mendampingi ikut serta membacakan pledoi terdakwa, dalam kesimpulan bahwa setelah kami uraikan pembelaan secara mendalam maka sampailah pada kesimpulan atas perkara ini. Bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan pertama maupun yang kedua. Bahwa benar terdakwa tidak pernah berada di lokasi, Stockpile penambangan batu bara yang dikelola oleh kakak kandung terdakwa. Bahwa benar pada waktu terjadi tindak pidana penambangan Batu bara terdakwa masih berumur 17 Tahun dihitung dari dakwaan Jaksa penuntut umum. Bahwa terbukti secara hukum terdakwa pada waktu persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 Tahun. Bahwa terbukti secara hukum seluruh saksi persidangan tidak pernah melihat terdakwa berada di lokasi pertambangan dan Stockpile. Bahwa terbukti secara hukum dalam perkara pidana terdakwa melanggar pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana. Bahwa terbukti secara hukum melanggar Undang-undang dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 421 kitab Undang-undang Hukum pidana. Bahwa terbukti di persidangan jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan tidak teliti dan cermat lebih khusus lagi mengenai batasan umur terdakwa untuk diajukan ke persidangan, perkara dimana jelas jaksa penuntut umum menyebutkan dalam surat dakwaan nya usia terdakwa masih berusia 20 Tahun. Untuk itu kami tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberata
Harqeel gue 🫵🏻💗 #harry #aqeela #harqeel #harqeelberlayar #asmaragenz
#parati #fyp
#Gym #GymTok #gymmotivation
💥❤️ . . . . . . . . #explorepage✨ #fyp #premio #trending #reels
About
Robot
Legal
Privacy Policy