@astaga_piiii: 🙃

iphy
iphy
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 12 September 2025 00:07:15 GMT
37230
1179
2
90

Music

Download

Comments

sainadaipaha
sainadaipaha :
🥰🥰🥰🥰
2025-09-16 10:48:22
1
rommy.ahmad2
Rommy ahmad :
👍👍👍
2025-09-14 14:04:05
1
To see more videos from user @astaga_piiii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ungkap  Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah mencabut gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/9). Ia pun menyebut akan komunikasi dengan Tutut dalam waktu dekat. Namun, PTUN memastikan tuntutan Tutut ke Purbaya belum dicabut.  “Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025). Saat ini proses gugatan yang diajukan putri Presiden RI ke-2 itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, dengan pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT.  Adapun, masalah yang disengketakan adalah terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025. Larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penulis: Qonita Azzahra Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily #purbayayudhisadewa #ekonomi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ungkap Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah mencabut gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/9). Ia pun menyebut akan komunikasi dengan Tutut dalam waktu dekat. Namun, PTUN memastikan tuntutan Tutut ke Purbaya belum dicabut. “Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025). Saat ini proses gugatan yang diajukan putri Presiden RI ke-2 itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, dengan pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang disengketakan adalah terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025. Larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penulis: Qonita Azzahra Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily #purbayayudhisadewa #ekonomi

About