@nhadepthonque: Nhà sàn gỗ nhỏ đẹp và thoáng mát#nhago #nhalapghep #house #minihouse #nhasấn

Nhà quê
Nhà quê
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 12 September 2025 00:11:22 GMT
3563
103
1
20

Music

Download

Comments

user7473085103396
ပြာသိုလ်နှင်း :
🥰🥰🥰
2025-09-12 05:47:05
0
To see more videos from user @nhadepthonque, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oknum Pj Kades di Pulau Halang Hulu Rohil Ditetapkan Tersangka Tipikor, Ini Kasusnya Seorang oknum Pj Penghulu (kepala desa) di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan desa. Tersangka inisial Mh alias Hatta (40) merupakan PNS yang sehari-hari tinggal di Komplek Telkom Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Polres Rohil mengungkap tindak pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dana DAK, ADK dan BKK di kepenghuluan Pulau Halang Hulu,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, Kanit Tipikor Sat Reskrim Iptu Subiarto A Tampubolon SH, di Ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Kamis (20/3/2025). Kapolres mengungkapkan, kasus itu bermula pada 29 November 2023, dimana Personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. Selain itu diperoleh informasi ada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan 100 persen. “Yakni Kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid -19 dengan anggaran sebesar Rp 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022,” kata Kapolres. Mengetahui hal tersebut terangnya, Kanit Tipikor Polres Iptu Subiarto A Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres untuk dilakukan penyelidikan. Dai penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan Mh dalam mengelolaan dana dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kegiatan Kepenghuluan yang diduga fiktif (tidak dikerjakan). Selanjutnya kata kapolres, erdasarkan laporan hasil gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980. Humas Polri
Oknum Pj Kades di Pulau Halang Hulu Rohil Ditetapkan Tersangka Tipikor, Ini Kasusnya Seorang oknum Pj Penghulu (kepala desa) di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan desa. Tersangka inisial Mh alias Hatta (40) merupakan PNS yang sehari-hari tinggal di Komplek Telkom Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Polres Rohil mengungkap tindak pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dana DAK, ADK dan BKK di kepenghuluan Pulau Halang Hulu,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, Kanit Tipikor Sat Reskrim Iptu Subiarto A Tampubolon SH, di Ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Kamis (20/3/2025). Kapolres mengungkapkan, kasus itu bermula pada 29 November 2023, dimana Personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. Selain itu diperoleh informasi ada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan 100 persen. “Yakni Kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid -19 dengan anggaran sebesar Rp 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022,” kata Kapolres. Mengetahui hal tersebut terangnya, Kanit Tipikor Polres Iptu Subiarto A Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres untuk dilakukan penyelidikan. Dai penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan Mh dalam mengelolaan dana dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kegiatan Kepenghuluan yang diduga fiktif (tidak dikerjakan). Selanjutnya kata kapolres, erdasarkan laporan hasil gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980. Humas Polri

About