@guidemataraman: Penyerangan Mapolres Blitar Kota dan gedung DPRD Kabupaten Blitar: Kasus Penyerangan Mapolres Blitar Kota dan Gedung DPRD Kabupaten Blitar Polres Blitar Kota telah menetapkan *36 tersangka* dalam kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota dan gedung DPRD Kabupaten Blitar yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, *16 orang adalah tersangka dewasa* yang telah ditahan, dan *20 orang adalah anak pelaku* yang tetap diproses tanpa penahanan. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa penyerangan tersebut terjadi dalam tiga gelombang mulai dari Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, simpang utara Mapolres Blitar Kota. Massa melakukan penyerangan dengan membawa bondet, senapan angin, potongan besi, dan lainnya, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka. Ancaman Hukuman - Tersangka yang menembak polisi dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. - Pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. #lewatbranda #ojolviral #mataramanguide
Guide Mataraman
Region: ID
Friday 12 September 2025 00:24:19 GMT
Music
Download
Comments
nikakawin :
yang korupsi 3rb TRILIUNAN MASA 14 TH
2025-09-12 01:08:26
1
shibal sekiyaa :
angel le le bakale we golek kerjo😂 makane ojo fomo ubyuk2 demo og bengi demo opo ngejak war koe i
2025-09-13 05:42:55
0
Nisma :
Yungalah Le, ngono kui nek gur melu2 grubyak - grubyuk. Mesakne wong tuomu.
2025-09-12 01:41:23
0
HambaAllah :
🗿
2025-10-02 14:33:47
0
To see more videos from user @guidemataraman, please go to the Tikwm
homepage.