@t2k.thien: ๐Ÿ’ฅ @๐„๐‹-๐—๐”๐€๐๐Ÿงฌ ___________________________________ #y15 #y15zr #y15zrmalaysia #jjsmooth #jjtaksmooth #jjsmooth120fps #jj60fps #120fps #hd #presetalightmotion #fyp #foryou

๐‘ป๐Ÿ๐’Œ ๐Ÿ๐ญ ๐™…๐™… ๐ŸŽŸ๏ธ
๐‘ป๐Ÿ๐’Œ ๐Ÿ๐ญ ๐™…๐™… ๐ŸŽŸ๏ธ
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 12 September 2025 05:09:54 GMT
9602
1124
12
8

Music

Download

Comments

binhthuan69
Mฤ . 11K๐Ÿ”ฅ :
๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐupxh
2025-09-13 11:06:57
1
nguyenthanh.202
Nguyแป…n Thร nh :
Upp๐Ÿฅฐ
2025-09-12 08:57:54
1
apekcun7
๐€๐ฉ๐ž๐ค๐œ๐ฎ๐ง๐โ„ข :
first๐Ÿคฉ
2025-09-12 05:34:42
1
eka_ft_doll
Sensei`Doll๐Ÿ—ก๏ธ :
y15 biru
2025-09-12 11:29:28
2
mohammad.irfan.sh16
Mohammad Irfan Shah Al-Rizan :
๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ
2025-09-12 10:04:57
1
bdrull.v2
๐•ฝ๐–€๐•ท๐•ท' ๐–‹๐–™ ๐–๐–๐ŸŽŸ๏ธ๐’†œ :
๐Ÿคฉ๐Ÿ”ฅ
2025-09-12 05:38:49
1
To see more videos from user @t2k.thien, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung

About