@andrewloveeee: Dat hurted. #darktok #hardcore #fyp #blowthisup #tattoo

Andrew Love
Andrew Love
Open In TikTok:
Region: US
Friday 12 September 2025 05:34:11 GMT
2688
271
6
7

Music

Download

Comments

cruddy_isaac
Cruddy_isaac :
Looks badass on u tho💪
2025-09-13 16:36:47
0
michaelsmith2517
☬𝖒𝖎𝖈𝖍𝖆𝖊𝖑☬🇺🇸 :
looks sick
2025-09-12 23:04:51
0
perhapsitsjai
moisty :
2025-09-12 11:16:11
0
To see more videos from user @andrewloveeee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

 PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutkan atas gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Pangkalpinang Pangkalpinang terkait penetapan suara kembar di Dapil IV Gerunggang. Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan balasan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban dari pihak tergugat, Rabu (10/7/2024) yang digelar secara online atau e-court. “Untuk isi agenda sidangnya hanya menyerahkan Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi seperti yang sudah ada di SIPP PTUN  Pangkalpinang,” tulis Humas PTUN Pangkalpinang saat dikonfirmasi Aksara Newsroom. Dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pangkalpinang, gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 31 Mei 2024 dalam nomor perkara 8/G/2024/PTUN.PGP. Isi petitum gugatan dalam penundaan tersebut yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU  Kota Pangkalpinang Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD  Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4 atas nama Sumardan, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan keputusan ini berkekuatan tetap. Adapun dalam pokok perkaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU  Pangkalpinang Nomor 184 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4. Selengkapnya baca di Aksara Newsroom.  #kpu #ptun #pileg2024 #pemilu2024 #news #pkpu #tps #demokrat #parpol #pangkalpinang #bangkabelitung #kpupangkalpinang
 PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutkan atas gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Pangkalpinang Pangkalpinang terkait penetapan suara kembar di Dapil IV Gerunggang. Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan balasan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban dari pihak tergugat, Rabu (10/7/2024) yang digelar secara online atau e-court. “Untuk isi agenda sidangnya hanya menyerahkan Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi seperti yang sudah ada di SIPP PTUN  Pangkalpinang,” tulis Humas PTUN Pangkalpinang saat dikonfirmasi Aksara Newsroom. Dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pangkalpinang, gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 31 Mei 2024 dalam nomor perkara 8/G/2024/PTUN.PGP. Isi petitum gugatan dalam penundaan tersebut yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU  Kota Pangkalpinang Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD  Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4 atas nama Sumardan, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan keputusan ini berkekuatan tetap. Adapun dalam pokok perkaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU  Pangkalpinang Nomor 184 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4. Selengkapnya baca di Aksara Newsroom. #kpu #ptun #pileg2024 #pemilu2024 #news #pkpu #tps #demokrat #parpol #pangkalpinang #bangkabelitung #kpupangkalpinang

About