@ngak.santai.kaltim: Rizky Kabah, seorang konten kreator di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga menghina suku Dayak tak hanya berhadapan dengan hukum pidana. Ia juga bakal dikenai hukum adat capa molot oleh Temenggung Dayak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9/2025). “Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat capa molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat,” tegas Iyen. Sementara itu, proses hukum di Polda Kalbar saat ini sedang berjalan. Iyen dan kawan-kawan yang melaporkan Rizky Kabah sudah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. “Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah. #ngaksantaikaltim
Ngak Santai Kaltim
Region: ID
Friday 12 September 2025 11:20:56 GMT
Music
Download
Comments
Qalesya :
ini org ko gak kapok" nya kena masalah.gak ada jeranya..
2025-09-12 12:41:49
0
To see more videos from user @ngak.santai.kaltim, please go to the Tikwm
homepage.