@rabia.ahmad76:

Rabia Ahmad
Rabia Ahmad
Open In TikTok:
Region: PK
Friday 12 September 2025 12:25:38 GMT
176
53
6
1

Music

Download

Comments

muzamil.muzamil5075
Muzamil Muzamil🔥💯💯💯🇵🇰 :
🥰🥰🥰
2025-09-12 12:34:45
2
khalilahmadkhanlangha
خلیل خان لنگاہ🤗🤗 :
🥰🥰🥰
2025-09-12 12:39:45
1
muzamil.muzamil5075
Muzamil Muzamil🔥💯💯💯🇵🇰 :
🥰
2025-09-12 12:35:04
1
ahmadmalik57290
Ahmad Malick 😎 :
❤️❤️❤
2025-09-12 12:34:06
1
dsp55005
DSP👑 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-12 12:30:00
1
user1214089892437
Malik Allah nawaz mahay :
❤❤❤
2025-09-12 12:29:59
1
To see more videos from user @rabia.ahmad76, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penjelasan Lebih Lanjut: Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara melawan hukum, termasuk memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.  Contoh Kasus: Jika mertua memaksa menantu untuk bercerai, atau menuntut menantu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan mereka, dan tindakan ini dilakukan dengan paksaan atau ancaman, maka bisa dilaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.  Pendekatan Kekeluargaan: Sebelum menempuh jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik antara keluarga. Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.  Faktor Psikologis: Ikut campurnya mertua yang berlebihan juga bisa berdampak pada tekanan psikologis pasangan. Hal ini juga perlu diperhatikan karena bisa menjadi pemicu masalah dalam rumah tangga.  Batas Ikut Campur: Mertua sebaiknya memahami batasan dalam ikut campur urusan rumah tangga anak dan menantu. Niat baik untuk membantu tidak seharusnya mengarah pada tindakan yang merugikan atau menyakiti. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai Pasal 45 UU PKDRT: Tindak Pidana Kekerasan Psikis: Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa tindakan kekerasan psikis termasuk dalam lingkup tindak pidana.  Definisi Kekerasan Psikis: Kekerasan psikis dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis lainnya pada korban.  Sanksi Pidana: Pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,. #pengadilanagama #pengadilannegeri #pengacarabandung #cerai #ceraigugat #ceraimuda
Penjelasan Lebih Lanjut: Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara melawan hukum, termasuk memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Contoh Kasus: Jika mertua memaksa menantu untuk bercerai, atau menuntut menantu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan mereka, dan tindakan ini dilakukan dengan paksaan atau ancaman, maka bisa dilaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Pendekatan Kekeluargaan: Sebelum menempuh jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik antara keluarga. Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir. Faktor Psikologis: Ikut campurnya mertua yang berlebihan juga bisa berdampak pada tekanan psikologis pasangan. Hal ini juga perlu diperhatikan karena bisa menjadi pemicu masalah dalam rumah tangga. Batas Ikut Campur: Mertua sebaiknya memahami batasan dalam ikut campur urusan rumah tangga anak dan menantu. Niat baik untuk membantu tidak seharusnya mengarah pada tindakan yang merugikan atau menyakiti. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai Pasal 45 UU PKDRT: Tindak Pidana Kekerasan Psikis: Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa tindakan kekerasan psikis termasuk dalam lingkup tindak pidana. Definisi Kekerasan Psikis: Kekerasan psikis dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis lainnya pada korban. Sanksi Pidana: Pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,. #pengadilanagama #pengadilannegeri #pengacarabandung #cerai #ceraigugat #ceraimuda

About