@netralnewscom: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Atas vonis tersebut, Fariz RM menyatakan menerima dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir. Selepas sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Kamis (11/9), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan bebas bersyarat. Deolipa menjelaskan, syarat untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat bagi kliennya sudah terpenuhi lantaran Fariz RM sudah menjalani sebagian besar masa hukuman. Diketahui, Fariz RM sudah sekitar 7 bulan ditahan sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.