@khanaaayaa:

khanaaayaa
khanaaayaa
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 03:04:56 GMT
275437
50635
76
2555

Music

Download

Comments

keyour.fit
keyour.fit :
"gapapa, aku tungguin km sampe km siap" jawabnya gimana yaa😭😭
2025-09-14 11:28:07
128
mxwcyaa
⋆˚࿔ 𝙡𝙖𝙣 𝜗𝜚˚⋆ :
"takut bngt kmu di ambil orang lain" nih bales nya apa ya
2025-09-15 06:56:36
11
reynaaameliaa
R :
“aku mau tebus semua ke salahan ku” jawab apa gais plss
2025-09-15 20:11:06
4
iya50932
iya :
trend yg paling aku suka😭
2025-09-13 03:42:00
659
mputttttt220
MBAK PUT :
"jangan pernah berubah ya" lah ultraman ta aku iki?
2025-09-14 13:27:43
12
nur.khumairoh609
m🅰️yyy :
"susah bangat cari kamu" lah sahroni ta aku iki?
2025-09-13 22:27:59
222
icaacantikkkkkk_
🙋 :
'klo ga sama lu, gua gbkl sama yang lain' sejam kemudian ngepost cewe baru nya😔😔
2025-09-14 12:59:23
9
rijal.slebriti.ko
Rijal Slebriti Koplak :
Rezeki hari ini habis cair 𝟯𝟳𝗷𝘁😇🥰
2025-09-13 06:46:26
10
cinnayc
; :
owww yhhh🤭
2025-09-15 12:17:56
0
rre_sss
res⋆˚✿˖° :
aduhh😭
2025-09-13 03:07:30
26
k4dangkidding0
cewan :
bangjo ta aku iki
2025-09-15 14:12:07
0
cyndzzr
cynn :
"kamu lucu" lawak a aku
2025-09-16 06:24:30
0
auliaocktafiaa_
Aulia🫦 :
adzan ta aku iki
2025-09-14 06:31:12
3
loverrr1rrrr
𓈒𝆬⌑ ۫🍶 ⸼ׄraraaa ׅ✩ ׅɞ。:° :
sebelum ribuan🤭
2025-09-13 03:11:34
48
ayy.ayy47
ayya🌷 :
"kita mulai dr awal lagi ya" ini jawabnya apa pls😭
2025-09-16 02:29:32
0
tyantikk
s🍒 :
wkwkwk
2025-09-15 09:21:14
0
syasyaacrf
crfsyasyaa :
lagunya ganti pls dr td stalk akun km kak lagunya ini mulu😭
2025-09-15 15:01:04
0
aanieepp
🚩 :
mampir punya ku plisss
2025-09-14 09:27:35
0
deciww0
ძіᥴіᥕ༊·˚ :
kcawww
2025-09-13 03:10:05
0
lynn.xiara
linaraa :
haha
2025-09-14 14:09:14
0
najwalucucantik
ig:njw2r :
14
2025-09-13 03:12:50
0
sukaamatchaaaaaz
ramen susuu :
aku ke dia😭
2025-09-15 13:45:00
0
swttcndyy19
Nisaaaa :
ke 10
2025-09-13 03:11:33
0
thisrealytaca
taca’s :
HAHAHA
2025-09-13 18:36:37
0
dtomahir
🥨 :
oke masokk😂😍
2025-09-15 10:39:16
0
To see more videos from user @khanaaayaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan
BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan

About