@doctor_angel4: DiaFlex Forte funziona! Stabilizzazione dello zucchero senza sforzo. Ordina ora!

doctor_angel4
doctor_angel4
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 13 September 2025 05:45:21 GMT
2196
21
3
10

Music

Download

Comments

dorothea.boggiatz
Dorothea Boggiatzi :
🥰
2025-09-13 21:21:01
0
sergiuvtmnarcisa.1
sergiuvtmnarcisa.1 :
😁
2025-09-13 20:52:25
0
user8502937342609
123456789 :
🙏
2025-09-13 15:30:53
0
To see more videos from user @doctor_angel4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, pada Kamis, 09 Januari 2025, membacakan putusannya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan percobaan selama 8 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje (anak mantan Komandan Lantamal V Surabaya Alm. Laksma TNI Ismail Bawilje dengan Hidayati.Red) dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun/10 Mei 2000/Mahasiswa) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun/ 15 Mei 2003/Mahasiswa) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya  Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dari Lasmar Surabaya serta dihadiri Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi dkk Selain itu, dari pantauan beritakorupsi.co, persidangan juga diliput puluhan Wartawan dari berbagai Media baik TV, Radio, Harian Cetak maupun Media Online sesuai daftar yang tercantum di daftar Piket Pengadilan Militer III-12 Surabaya serta dihadiri istri Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan anak sabung Terdakwa termasuk Tim Pencagacara dr. Maedy Christiyani Bawolje Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari sebagaimana dalam pasal 44  ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majelis Hakim juga mengatakan bahwa tuntutan Oditur Militer (yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan) terlalu berat, karena apa yang dialami Korban bukan hanya akibat dari perbuatan Terdakwa tetapi disebabkan multi factorial (banyak faktor) dan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari perkainan sebelumnya Apa yang disebutkan oleh Majelis Hakim, sudah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdaka pada saat membacakan Pledoi atau Pembelaan pada pesidangan selumnya (Selasa, 17 Desember 2024) sesuai keterangan Saksi tambahan I yaitu Djunaedi Abdullah. (JS) Selengkapnya baca di : https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html #fyp  #fypage  #news
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, pada Kamis, 09 Januari 2025, membacakan putusannya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan percobaan selama 8 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje (anak mantan Komandan Lantamal V Surabaya Alm. Laksma TNI Ismail Bawilje dengan Hidayati.Red) dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun/10 Mei 2000/Mahasiswa) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun/ 15 Mei 2003/Mahasiswa) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dari Lasmar Surabaya serta dihadiri Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi dkk Selain itu, dari pantauan beritakorupsi.co, persidangan juga diliput puluhan Wartawan dari berbagai Media baik TV, Radio, Harian Cetak maupun Media Online sesuai daftar yang tercantum di daftar Piket Pengadilan Militer III-12 Surabaya serta dihadiri istri Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan anak sabung Terdakwa termasuk Tim Pencagacara dr. Maedy Christiyani Bawolje Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari sebagaimana dalam pasal 44 ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majelis Hakim juga mengatakan bahwa tuntutan Oditur Militer (yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan) terlalu berat, karena apa yang dialami Korban bukan hanya akibat dari perbuatan Terdakwa tetapi disebabkan multi factorial (banyak faktor) dan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari perkainan sebelumnya Apa yang disebutkan oleh Majelis Hakim, sudah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdaka pada saat membacakan Pledoi atau Pembelaan pada pesidangan selumnya (Selasa, 17 Desember 2024) sesuai keterangan Saksi tambahan I yaitu Djunaedi Abdullah. (JS) Selengkapnya baca di : https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html #fyp #fypage #news

About