@arvix.vfx: #zenitsu #demonslayer #animeedit #sakurasqd #takayama_squad #tokamisquad ★ upload method ★ TG: @editing_news

Arvix
Arvix
Open In TikTok:
Region: JP
Saturday 13 September 2025 10:56:48 GMT
7917
2532
12
44

Music

Download

Comments

dezox.vfx
dezik :
че фильм вышел уже?
2025-09-13 13:09:24
0
pul6he
Pul6he :
Зеницу самый недооцененный персонаж
2025-09-14 21:28:04
0
zenox763
𝐙𝐄𝐍𝕆𝐗 :
Peak bro 👑
2025-09-13 11:00:52
2
dixiee012
DIXIE :
you can i remake please
2025-09-13 14:29:30
1
justcallmeshiina
𝓐𝔁𝓲𝓮𝓼🔥💯࿖ :
First🔥🔥🔥
2025-09-13 11:00:39
0
bielcalma
Gabrielbrito :
What configuration do you use in Topaz?
2025-09-13 13:20:31
0
zoom_4iik
Zoom :
Когда сотку вернешь 😄
2025-09-13 12:53:42
0
santosdavi466
Davi Santos :
😂
2025-09-20 23:50:37
0
arlekkhino
afk :
🔥🔥🔥
2025-09-13 11:01:00
0
_kusame_
✧𝓚𝓾𝓼𝓪𝓶𝓮✧ :
🔥
2025-09-13 11:00:43
0
To see more videos from user @arvix.vfx, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yudha, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Pemberian Kredit oleh PT. Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar pada tahun 2020 kepada Debitur Mochamad Rifaing Bin (Alm) Marni sebesar Rp600 juta dan Debitur Ramadhan Weka Pamungkas sebesar Rp150 juta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta akibat pemberian kredit dengan cara melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit sehingga mengakibatkan kredit macet berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Biltar dalam perkara tersebut diatas  adalah Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis BPR HAS dengan Terdakwa Mochamad Rifaing selaku Debitur (Humas RSUD Dr. Iskak Tulungagung) dan Subandi Bin Tumiran (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Bamdika Anugrah Sidoarjodengan didampingi masing-masing Penahat Hukum (PH)-nya yaitu Dr. Hufron SH., MH dkk (PH Terdakwa Mochamad Rifaing) dan Johanes Dipa, SH., MH dkk selaku PH Terdakwa Subandi Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Sunarah, SH  Kepada masjelis Hakim, saksi Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS mengakui bahwa kredit macet di PT BPT HAS bukan hanya Kedua Terdakwa melainkan berjumlah 25 Debitur. Namun saksi Matius Abadi tidak mengetahui apakah Debitur lainnya sudah ada proses hukum atau belum “Ada dua puluh lima. Saya tidak tahu,” kata saksi Matius Abadi menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH Terdakwa Mochamad Rifaing, Dr. Hufron SH., MH Namun yang membingungkan dari jawaban saksi Matius Abadi ini adalah terkait pertanyaan Dr. Hufron SH., MH selaku PH Terdakwa Mochamad Rifaing maupun pertanyaan Terdakwa sendiri yang hampir sama namun dijawab saksi dengan jawaban yang berbeda “Kalau sudah dibayar (makasudnya kredit.Red) lunas apakah masih ada kerugian?,” tanya Dr. Hufron SH., MH dengan mengulang pertanyaanya. Lalu dijawab oleh saksi Matius Abadi “masih ada”. “Ada termasuk saya duduk disini,” jawab saksi Matius Abadi Pertanyaannya dari jawaban saksi ini adalah, apakah kehadiran Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Korupsi ini atas panggilan JPU menambah kerugian di PT BPR HAS dan harus ditanggung oleh Terdakwa? Sementara, saat pertanyaan yang sama ditanyakkan oleh Terdakwa Mochamad Rifaing, saksi Matius Abadi mengatakan bahwa kredit Terdakwa di PT BPR HAS sudah lunas dan tidak ada masalah “Sudah lunas dan tidak ada masalah,” jawab saksi Matius Abadi atas pertanyaan Terdakwa Mochamad Rifaing   Dari fakta yang terungkap dalam persidangan ini adalah, bahwa Terdakwa sudah membayar kreditnya ke PT BPR HAS sebesar Rp800 juta lebih namun SHM (Sertifikat Hak Milik) milim terdakwa belum dikembalikan oleh pihak PT BPR HAS, dan yang dijadikan JPU sebagai bukti adalah foto copy yang dilalisir yang diperlihatkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim dengan disaksikan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum-nya, Dr. Hufron SH., MH Hal inipun terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakkan JPU, apakah SHM milik Terdakwa disita dan dijadikan sebagai bukti? Selengkapnya baca di https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-korupsi-di-bpr-has-kab.html #blitar  #kejari  #kejati  #kejagung  #bpr  #tulungagung  #fypシ  #fyp
BERITAKORUPSI.CO - Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yudha, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Pemberian Kredit oleh PT. Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar pada tahun 2020 kepada Debitur Mochamad Rifaing Bin (Alm) Marni sebesar Rp600 juta dan Debitur Ramadhan Weka Pamungkas sebesar Rp150 juta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta akibat pemberian kredit dengan cara melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit sehingga mengakibatkan kredit macet berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Biltar dalam perkara tersebut diatas adalah Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis BPR HAS dengan Terdakwa Mochamad Rifaing selaku Debitur (Humas RSUD Dr. Iskak Tulungagung) dan Subandi Bin Tumiran (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Bamdika Anugrah Sidoarjodengan didampingi masing-masing Penahat Hukum (PH)-nya yaitu Dr. Hufron SH., MH dkk (PH Terdakwa Mochamad Rifaing) dan Johanes Dipa, SH., MH dkk selaku PH Terdakwa Subandi Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Sunarah, SH Kepada masjelis Hakim, saksi Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS mengakui bahwa kredit macet di PT BPT HAS bukan hanya Kedua Terdakwa melainkan berjumlah 25 Debitur. Namun saksi Matius Abadi tidak mengetahui apakah Debitur lainnya sudah ada proses hukum atau belum “Ada dua puluh lima. Saya tidak tahu,” kata saksi Matius Abadi menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH Terdakwa Mochamad Rifaing, Dr. Hufron SH., MH Namun yang membingungkan dari jawaban saksi Matius Abadi ini adalah terkait pertanyaan Dr. Hufron SH., MH selaku PH Terdakwa Mochamad Rifaing maupun pertanyaan Terdakwa sendiri yang hampir sama namun dijawab saksi dengan jawaban yang berbeda “Kalau sudah dibayar (makasudnya kredit.Red) lunas apakah masih ada kerugian?,” tanya Dr. Hufron SH., MH dengan mengulang pertanyaanya. Lalu dijawab oleh saksi Matius Abadi “masih ada”. “Ada termasuk saya duduk disini,” jawab saksi Matius Abadi Pertanyaannya dari jawaban saksi ini adalah, apakah kehadiran Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Korupsi ini atas panggilan JPU menambah kerugian di PT BPR HAS dan harus ditanggung oleh Terdakwa? Sementara, saat pertanyaan yang sama ditanyakkan oleh Terdakwa Mochamad Rifaing, saksi Matius Abadi mengatakan bahwa kredit Terdakwa di PT BPR HAS sudah lunas dan tidak ada masalah “Sudah lunas dan tidak ada masalah,” jawab saksi Matius Abadi atas pertanyaan Terdakwa Mochamad Rifaing Dari fakta yang terungkap dalam persidangan ini adalah, bahwa Terdakwa sudah membayar kreditnya ke PT BPR HAS sebesar Rp800 juta lebih namun SHM (Sertifikat Hak Milik) milim terdakwa belum dikembalikan oleh pihak PT BPR HAS, dan yang dijadikan JPU sebagai bukti adalah foto copy yang dilalisir yang diperlihatkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim dengan disaksikan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum-nya, Dr. Hufron SH., MH Hal inipun terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakkan JPU, apakah SHM milik Terdakwa disita dan dijadikan sebagai bukti? Selengkapnya baca di https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-korupsi-di-bpr-has-kab.html #blitar #kejari #kejati #kejagung #bpr #tulungagung #fypシ #fyp

About