@sh_rmi39: ソンフンって独占欲も強いのかな?#enhypen#sunghoon#engene#fyp#ソンフンと繋がりたい

しろふん𐔌՞・·・՞𐦯
しろふん𐔌՞・·・՞𐦯
Open In TikTok:
Region: JP
Saturday 13 September 2025 11:41:22 GMT
322404
52204
190
2215

Music

Download

Comments

wonie_wonz
ikeu :
gosh he's prettier than me
2025-09-15 09:51:07
1260
sh_rmi39
しろふん𐔌՞・·・՞𐦯 :
It seems that many people from countries such as the Philippines and Indonesia are watching this video! Thank you 🥹🙏💕
2025-09-15 14:27:27
308
pupimumipupi
แฟนจองวอนภรรยาพี่เจค :
ไม่ใช่ทรงซ้อแต่อยากง้อทรงนี้🥰
2025-09-16 19:14:18
0
0104yamada
DA :
2025-09-15 05:10:46
263
idk06.7
liyuu :
THIS EDIT IS SO FINE
2025-09-15 23:08:42
3
mayyahh_yello
nan :
omgg tq for the editt😭 the song fit him so muchh😭🙏💋
2025-09-16 04:06:37
8
billy_2410
Vil Bramantyo :
2025-09-15 11:31:35
108
nenkgulf
NenkGulf :
dia pernah main drama gak?
2025-09-15 16:21:01
22
izayismo
Just a girl :
my mom bias 😔❤
2025-09-16 01:37:27
4
marmai273
Mar Mai :
suaranya candu banget njirr
2025-09-15 10:38:46
193
affilyss
alyssa𓍼 :
i want nobody but you, Park Sunghoon!!
2025-09-15 13:10:27
76
hi8805151
bookieee :
nice edit I love it🥹🫶🏻
2025-09-15 22:47:40
1
im.mel.30
Mel✨ :
This is the best video of my day fr 😳
2025-09-16 03:51:12
1
maknae.line8
engeneslayyy❤️ :
Attention engenes ‼️i m literally begging Go Stream desire UNLEASH on Spotify we Need more Streams to Secure First Place for DAESANG ( we are second right now) we have this month Left to stream the h€LL OUT OF THE ALBUM LETS GIVE THEM SM BACK FOR THE hardwork this YEAR😭
2025-09-15 18:40:43
14
karol77732
Luna♤ :
I need dark blood long hair sunghoon back😭
2025-09-15 22:59:15
1
iza_starsss
laii⋆౨ৎ˚⟡˖ ࣪ :
damnn
2025-09-16 01:00:21
8
n9yzz
𝐍𝐀𝐘𝐋𝐀ꨄ :
THIS IS INSANEE AGHHH
2025-09-16 17:29:27
0
lqrsvz
a.ᐟ :
he's lowk serving ivan frm alnstg
2025-09-16 10:18:33
1
yuno_d
Charu :
2025-09-16 17:11:17
0
its.selenophile01
selenophile :
2025-09-15 13:41:53
15
its_notme503
CARA :
Why is he look like Zhang linghe 😭
2025-09-15 13:08:05
4
asgxwrites
asgwrites💫 :
2025-09-16 05:40:50
1
bangtangirl520
Maya kim 💜🌸 :
2025-09-15 12:10:41
45
bida_ang_sayaaa
mwehehe :
he's sooo Chinese actor coded 😭
2025-09-16 06:08:57
2
marinetteismarinetting
⭐️DEONU〰️ :
OMG
2025-09-16 11:02:37
3
To see more videos from user @sh_rmi39, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan
BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan

About