@mae.slbg: #CapCut

mae.slbg
mae.slbg
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 13 September 2025 17:28:29 GMT
103
5
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mae.slbg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dakwaan Asusila Terbukti, PN Sidoarjo Vonis 3 Tahun Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Al Mahdy Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Terdakwa Hidayatullah Fuad Basy’ban, telah divonis dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada Selasa 7 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur.
Dakwaan Asusila Terbukti, PN Sidoarjo Vonis 3 Tahun Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Al Mahdy Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Terdakwa Hidayatullah Fuad Basy’ban, telah divonis dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada Selasa 7 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono saat bacaan putusan. Fakta persidangan mengungkap bahwa modus awal terdakwa saat melakukan pencabulan terhadap korban yang juga santriwatinya tersebut pada 22 Desember 2023 lalu dengan minta untuk dipijat oleh korban. Akibat bujuk rayu terdakwa akan dikasih uang Rp 50 ribu dan tergolong korban juga masih di bawah umur, akhirnya korban menurutinya dan dipijat. Pukul 19.00 WIB malam, terdakwa mengajak korban naik ke lantai 2 untuk melakukan pemijatan saat para santri lainnya sedang belajar di lantai bawah. Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa juga melakukan tindakan seksual dengan menciumi antara leher dan pipi korban dan dipergoki santri lainnya. Namun tepergok para santri, ia (terdakwa) menjelaskan bahwa yang dilihatnya tersebut tidak seperti apa yang ada dipikirannya. Di sisi lain, terdakwa juga sempat mengancam korban agar kelakuan terdakwa tidak bocor, dirinya bakal diadukan kepada orangtuanya jika korban juga berkelakuan nakal di pondok. Tak berselang lama, pada 19 Januari 2024, korban melarikan diri dari Ponpes Al Mahdiy karena merasa tertekan oleh terdakwa Hidayatullah. Kemudian, pada akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya, kalau dirinya mendapatkan tindakan seksual oleh pengasuhnya tersebut. Oleh karena itu, memperhatikan pasal 6 huruf a juncto pasal 4 ayat 2, pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana serta peraturan Undang-undang lainnya. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesukaannya," pungkas Majelis Hakim.(*) #Pondok Pesantren Al Mahdy Desa Pagerwojo #Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo #

About