@secacc_revall: aku mau 1 #stealabrainrot #roblox #sab #fyp #xybca

secacc_revall
secacc_revall
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 21:01:02 GMT
75807
1892
1688
105

Music

Download

Comments

itsjmy_02
Jmyy?? :
dapet bahan nya doang jir
2025-09-14 01:29:50
69
ror9394
Acaa💦 :
offerin ke gag aku siap kasih pertama asal offeran nya bagus
2025-09-14 00:28:36
5
seinshiro0
Shiroshi :
for gag
2025-09-14 14:14:36
0
nafisterpalingsolid
pis :
kok gak bisa?
2025-09-14 04:05:52
1
payyy.gag
ael gag :
cari extinct matteo plss 🥺🥺🥺
2025-09-14 12:03:54
0
uuwaawaa
:< :
tinggal matteo 😭
2025-09-14 06:04:23
7
alzznubia8
alzz🌊 :
offer
2025-09-14 07:29:01
0
hexeranley
P4XLEY :
3 Ex for?
2025-09-14 07:52:53
1
kodokeselek1_1
P1wzzzG4G :
for apa ke gag gw first
2025-09-14 02:50:31
0
zarakun2011
Zarrr :
for?
2025-09-14 02:53:36
1
saw_pdf
Derl🧑‍🔬 :
bro колтоІ muhammad ресан😹
2025-09-14 15:34:45
0
xybzw0
y :
yng siap ngf
2025-09-13 23:39:19
1
fariz_al11
nivere kece abiez🤭 :
offer ke gag, yg brani frist aja
2025-09-14 08:35:56
0
dpunn.r
Dpun.R :
nih jadi apa ke GAG
2025-09-14 05:42:48
0
ech0veil
Scars 𒌐 :
update w malah ketiduran giliran gw melek updatenya malah L
2025-09-14 03:17:57
63
danielkroco
panggil aja daniel :
extinct matteo for?
2025-09-14 07:21:02
0
archi_ou
rryyyy :
offerin ke gag
2025-09-14 01:27:54
3
javvierr_2
japii :
OFFER
2025-09-14 06:15:57
1
faiz.with2nd
Faiz'nomercy :
for apa gw first
2025-09-14 01:14:38
9
ikii11222
call me iki :
ke sab dpt apa? yg siap first/mm
2025-09-15 23:21:22
1
senr37
senòr :
need ex Mateo ++
2025-09-14 14:28:00
1
faa_ft
️ :
masih bisa kah?
2025-09-14 02:29:30
1
zmmy27
.... :
for in wjib first
2025-09-14 02:06:20
0
xxx_bar7
Rizky_store :
dpt apa di gag
2025-09-14 05:47:30
1
jidangoodversion
zidan :
ps sab free
2025-09-15 18:03:36
0
To see more videos from user @secacc_revall, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran Ditunda Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Budi Prayitno menjelaskan, penundaan dilakukan karena dokumen terkait legal standing tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap. Salah satunya, fotokopi KTP Gibran belum dilampirkan sebagai bagian dari berkas persidangan. Budi menyampaikan agar kuasa hukum Gibran membawa kelengkapan dokumen tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2025. Ia menegaskan sidang selanjutnya digelar untuk melengkapi legal standing kedua pihak tergugat. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Ia menyebut seluruh berkas pihak kuasa hukum sudah lengkap dan memastikan akan menyerahkan fotokopi KTP Gibran pada sidang mendatang. Gibran sendiri menunjuk tiga pengacara profesional dari kantor AK Law Firm Jakarta, yaitu Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025. Dalam perkara ini, Gibran dan KPU digugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara. Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini turut menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang disebut menempuh sekolah menengah di luar negeri. Proses persidangan masih berjalan dan akan berlanjut pada 22 September mendatang dengan agenda melengkapi kelengkapan dokumen kedua tergugat.
KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran Ditunda Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Budi Prayitno menjelaskan, penundaan dilakukan karena dokumen terkait legal standing tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap. Salah satunya, fotokopi KTP Gibran belum dilampirkan sebagai bagian dari berkas persidangan. Budi menyampaikan agar kuasa hukum Gibran membawa kelengkapan dokumen tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2025. Ia menegaskan sidang selanjutnya digelar untuk melengkapi legal standing kedua pihak tergugat. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Ia menyebut seluruh berkas pihak kuasa hukum sudah lengkap dan memastikan akan menyerahkan fotokopi KTP Gibran pada sidang mendatang. Gibran sendiri menunjuk tiga pengacara profesional dari kantor AK Law Firm Jakarta, yaitu Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025. Dalam perkara ini, Gibran dan KPU digugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara. Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini turut menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang disebut menempuh sekolah menengah di luar negeri. Proses persidangan masih berjalan dan akan berlanjut pada 22 September mendatang dengan agenda melengkapi kelengkapan dokumen kedua tergugat.

About