@nadraeri23: Penyerahan sijil dari guru,pertanda telah menyelasaikan tahap pembelajaran Destar( tanjak dan tengkolok warisan melayu).Trimekasih guru dan cikgu2 semue ,smoga ilmu yang telah diberikan menjadi berkah serta bermanfaat kpda anak cucu nanti,agar warisan melayu ini tetap kami jaga🙏🏻😇✨#tanjakwarisan #bengkeltanjak #bengkeltengkolok #busanamelayuwarisan #seraiserumpunriau

Nadraeri
Nadraeri
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 14 September 2025 00:53:10 GMT
473
52
1
0

Music

Download

Comments

rokiamanashrihusein
Roki Aman Ashri Husein :
terbaik 👍👍👍
2025-09-14 13:09:45
1
To see more videos from user @nadraeri23, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 9 Oktober 2024), menghukum (Vonis) Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,770 miliar subsider 2 tahun penjara karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penerima Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dan sebesar Rp7.137.592.281 untuk Terdakwa Ari Suryono sendiri serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 sebesar Rp1.406.533.819 satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) Sedangkan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti  Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kasus yang menyeret Siska Wati dan Ari Suryono berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024. Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, termasuk suami dan anak Terdakwa Siska Wati, Ari Suryono dan beberapa pegawai BPPD Kab. Sidoarjo serta Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo Dari 11 orang yang diamanahkan KPK, 3 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) BPPD Kab. Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 Dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim dijelaskan, pada sekitar bulan Oktober 2021, setelah Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Ari Suryono dipanggil oleh Terdakwa Ahmad Muhdlor untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung. Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta  setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya. Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”. Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif Baca : https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html #sidoarjo  #kabupatensidoarjo  #jawatimur  #bupatisidoarjo  #ottkpk  #kpk  #viral  #polri  #polda  #kejari  #kejati  #jatim  #fypシ  #fyp
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 9 Oktober 2024), menghukum (Vonis) Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,770 miliar subsider 2 tahun penjara karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penerima Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dan sebesar Rp7.137.592.281 untuk Terdakwa Ari Suryono sendiri serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 sebesar Rp1.406.533.819 satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) Sedangkan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kasus yang menyeret Siska Wati dan Ari Suryono berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024. Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, termasuk suami dan anak Terdakwa Siska Wati, Ari Suryono dan beberapa pegawai BPPD Kab. Sidoarjo serta Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo Dari 11 orang yang diamanahkan KPK, 3 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) BPPD Kab. Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 Dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim dijelaskan, pada sekitar bulan Oktober 2021, setelah Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Ari Suryono dipanggil oleh Terdakwa Ahmad Muhdlor untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung. Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta  setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya. Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”. Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif Baca : https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html #sidoarjo #kabupatensidoarjo #jawatimur #bupatisidoarjo #ottkpk #kpk #viral #polri #polda #kejari #kejati #jatim #fypシ #fyp

About