@miss_la259: #bojonegoro #beranda #foryoupage

Harta Tahta Miss_L 💋
Harta Tahta Miss_L 💋
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 14 September 2025 06:54:10 GMT
1339
199
17
2

Music

Download

Comments

ilmisaifuddin
bakol :
jann tenan
2025-09-16 10:21:09
0
ferly_chavano
KuLi_ALas :
luar biasa
2025-09-14 07:43:17
0
alvien1922
Acun PRIVAT :
gak tu d info blsss 😏😏😏
2025-09-14 11:22:07
0
wonghelos67
wongsepele :
ayune
2025-09-15 23:16:22
0
hay_mbak
hay_mbak :
Op hidung dmn kak?
2025-09-14 09:19:04
0
raja.prasetya6
😝😝😝😝😜😜 :
kecantikan yang isrimewa 🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-14 07:37:14
0
armanmaulana7533
Jaguar :
senyum nya
2025-09-14 07:23:11
0
danangbw08
danang :
ayo main ke tuban lgi tak kasih tempat yg asik
2025-09-14 11:28:49
0
simonbudi521
Simon Budi521 :
kapan 🙊😇
2025-09-14 08:42:29
0
pimpimpo77
new sposter 48 :
jika kamu ingin cari laki" smpurna carilah disurga
2025-09-14 18:32:58
0
errest2
ERREST PRIA SEMARANG :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-16 06:26:47
0
muhammadsobirin602
muhammadsobirin602 :
🥰🥰🤩🤩😅😅
2025-09-15 04:40:03
0
irwan4292
Irwan :
🥰🥰🥰
2025-09-14 10:12:51
0
idoypopo
idoy :
👌👌👌
2025-09-14 07:31:53
0
elvanoalvarizki
ELvano :
😍😍😍
2025-09-14 07:15:00
0
hu90_5n
Hugo :
😘😘😘😍😍😍🥰🥰🥰🤗🤗🤗
2025-09-14 07:22:02
0
msandyka
Ms Andyka :
~ EL ~ 🤗🥰😘
2025-09-14 07:06:50
0
To see more videos from user @miss_la259, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PTTUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan!  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membalik keadaan. Di tingkat banding, PTTUN Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi.  Kasus bermula Luhut Pangaribuan menggugat Menkumham soal SK Peradi kepengurusan Otto Hasibuan. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.
PTTUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan! Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membalik keadaan. Di tingkat banding, PTTUN Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi. Kasus bermula Luhut Pangaribuan menggugat Menkumham soal SK Peradi kepengurusan Otto Hasibuan. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan. "Memerintahkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat (Menteri Hukum dan HAM-red) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023). Duduk sebagai ketua majelis Arif Nurdua dengan anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari. "Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000," ucap majelis. Menanggapi putusan itu, Otto Hasibuan menyatakan putusan itu meneguhkan satu-satunya yang sah adalah Peradi yang dipimpinnya. "Dengan demikian Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah sah. Tergugat Menteri Hukum dan Ham dihukum mencabut pendaftaran Peradi Luhut dan dihukum pula menerbitkan Persetujuan Peradi Otto Hasibuan. Kami minta semua pihak baik terutama calon 2 advokat, pihak penegak hukum lainnya maklum adanya. Dengan adanya putusan ini Peradi Luhut dan yang lain menjadi tidak sah, karena Peradi kita yang sudah disahkan," kata Otto. Selengkapnya: https://news.detik.com/berita/d-6932387/pttun-jakarta-menangkan-peradi-kepengurusan-otto-hasibuan

About