@tribunpapua: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua telah selesai dan putusannya akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025. Usai sidang pembuktian pada Jumat, (12/9/2025) Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam persidangan menyampaikan, meski terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti yang diajukan, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap musyawarah hakim. “Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim akan ikut memutuskan,” kata Saldi Isra. Sidang pengucapan putusan nantinya akan dilaksanakan secara daring (online). Hal ini mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menghadirkan banyak pihak dalam satu tempat. BACA SELENGKAPNYA papua.tribunnews.com dan tribunnews.com Follow us on Social Media Instagram: @tribunpapuaofficial TikTok: @tribunpapua Facebook: Tribun Papua Youtube: Tribun Papua

Tribun Papua
Tribun Papua
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 14 September 2025 07:15:17 GMT
39298
1451
70
98

Music

Download

Comments

markusdimara
MAX :
4 RIBU SUARA MDF 02 TETAP GUBERNUR PAPUA
2025-09-14 12:07:03
19
rustam6032
rustam :
Bahasa hukum dan bahasa POLITIK seorang perangkat hukum tertinggi di NKRI INI ,dapat kita simpulkan bahwa MK tersebut akan mengambil keputusan sesuai dengan bukti bukti dan fakta hukum kedua belah fihak , dan hasilnya pasti sudah ada dihati bagi yang mengikuti sidang ini secara benar.
2025-09-14 09:51:56
16
amonsiregarsormin_
Amsir :
hapuskan pilkada langsung,
2025-09-17 01:12:46
0
dontworryio
dontworii :
Dgn kata lain MK memaklumi kecurangan dan akan di jadikan bahan evaluasi untuk antisipasi dikemudian Hari ...artinya tikus2 yang masuk dlm kotak dan coblos MK pura2 tidak liat. sekian dan Terimagaji
2025-09-15 15:06:11
2
lido0110
𝔓13ℜ 𝔑𝔍𝔎𝔍𝔍𝔘𝔏𝔘𝔚 :
MK bicra bnyak su bs tebak siapa yg dilntik...
2025-09-16 13:25:44
2
mulyati6362
Yati Samad :
kayanya 02 nih
2025-09-16 14:47:04
2
simbiakwilliam2
simbiak william :
Yang tonjol itu pelangaran administrasi saja hasilnya sama dengan KPU prov papua
2025-09-14 11:09:48
4
oh.men71
oh men :
02 lantik 👍
2025-09-16 22:56:55
0
h3n99y02
HENGGI :
MDF Gubernur Papua ✌️🔥
2025-09-14 22:29:18
3
rama_.0326
꧁𓊈𒆜🆁🅰🅼🅰𒆜𓊉꧂ :
01 Siap lantik
2025-09-15 10:03:34
2
om_rhu
Rudolfo_rnd :
PSU Lagi
2025-09-14 15:05:31
2
khusnulisnaini919a
perintis :
bikin dana HBS sj
2025-09-16 03:40:13
1
noisy5277
noisy :
Panggung Cerita ; Lemahnya Demokrasi Di Indonesia DiPertontonkan Di Panggung Pilgub Papua.
2025-09-14 14:49:48
1
rumabar.jerry
Rumabar Jerry :
setingan pusat kembali ke pusat apa yang mau bpa sampaikan, semoga Tuhan menganugerahkan Hikmat'Nya dalam pengambilan keputusan untuk kedamaian dan kesejahteraan di atas Tanah Papua 🤔
2025-09-14 15:07:12
0
parjoto1
M A R Y O E S :
MDF 👍👍👍👍👍👍👍
2025-09-14 13:51:58
0
mandomas91
Mandomas :
sangat baaik MK
2025-09-14 16:11:34
0
fonatabajhonew
Fonataba Jho New :
luar biasa BTM Tuhan Yesus menyertai
2025-09-16 09:33:05
0
randomsituations03
RandomAkuN :
semoga ini lembaga terkahir yang menjaga Marwah Bangsa imdonesia jangan sampai rakyat sudah tidak percaya negaranya sendiri
2025-09-14 13:00:28
0
oshien.p.shien
Oshien P Shien :
Demokrasi Harus jujur🙏🙏
2025-09-14 11:47:49
0
lalo3903
lalo3903 :
bukti pelanggaran itu yg harus MK jujur menentukan yg benar ato yg salah wajib
2025-09-14 10:41:09
0
anakgunungnbxsp1_ppt_2
ANAK GUNUNG NBX SP 1 PPT :
😁
2025-09-14 07:29:58
0
indahtarorehskuku
Ndun :
🥰🥰🥰
2025-09-17 00:36:59
0
user8312412662947
user8312412662947 :
❤️❤️❤
2025-09-17 00:17:09
0
user8312412662947
user8312412662947 :
💯💯💯
2025-09-17 00:17:09
0
user8312412662947
user8312412662947 :
✌️✌️✌
2025-09-17 00:17:09
0
To see more videos from user @tribunpapua, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Palembang.sumsel.today Direktorat Polda Sumsel Tangkap pelaku Dugaan tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Acara digelar di Gedung Polda Sumatera Selatan,
Direktorat Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Palembang.sumsel.today Direktorat Polda Sumsel Tangkap pelaku Dugaan tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Acara digelar di Gedung Polda Sumatera Selatan, "Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saat konferensi mengatakan,Penyidikan akan terus di lakukan terkait kasus ini akan terus di kembangkan Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang,"ungkapnya kegiatan peningkatan Prasarana Perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp.11.972.610.035,00,(sebelas milyar sembilan rarus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah), yang diduga dilakukan oleh tersangka PANJI RANGGA KUSUMA BIN SUGENG PRAYITNO (ALM) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dan ACHMAD FAISAL BIN ABDUL KADIR (ALM) selaku Direktur CV. BINOTO, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp 1.958.885.447,16 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh enam belas rupiah). Senin  15-September-2025  di Gedung ruangan Press Release Polda Sumsel, PASAL YANG DIPERSANGKAKAN (pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikir Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 3 “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Selain menetapkan dua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen kontrak,"tutupnya.DN

About